HEADLINENARKOBANEWSPAMEKASANREGIONAL

Terlibat Narkoba, 8 Warga Ditangkap Polres Pamekasan

×

Terlibat Narkoba, 8 Warga Ditangkap Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Terlibat Narkoba, 8 Warga Ditangkap Polres Pamekasan
Terlibat Narkoba, 8 Warga Ditangkap Polres Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Senin 15 Oktober 2018– Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus marak terjadi, bahkan untuk memberantasan barang terlarang tersebut, Polres setempat gencar melakukan operasi dan razia.

Terbukti, ada 8 warga yang berhasil ditangkap petugas kepolisian resort (Polres) Pamekasan, karena diduga kuat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, yakni EK (25) warga Pagantenan, SH (23) warga Palengaan, DG (20) warga Pademawu, RD (32) warga Bandaran, AS (31) warga Camplong Sampang, NM (32) warga Pagentenan, dan IR (18) warga Talanakan.

“Kedelapan orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda,” kata kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo kepada wartawan dalam pers releasenya, Senin (15/10/18)

Lanjut orang nomor satu di Polres Pamekasan ini, dalam kasus peredara narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 9,09 gram narkoba jenis sabu-sabu, seperangka alat hisab, 113 butir pil koplo.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Syaiful)

Comment