Tim Satpol PP Pamekasan Edukasi Ciri Khas Rokok Ilegal

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Jumat 27 Oktober 2023- Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sedang melakukan edukasi tentang ciri-ciri khas rokok ilegal. Mereka bekerja sama dengan Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Bea Cukai Madura dan Bagian Perekonomian Setda Pamekasan untuk menyosialisasikan peraturan-undangan terkait cukai tembakau.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Satpol PP Pamekasan juga menjelaskan tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023. Salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan di pabrik rokok PeWe Tobacco, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan.

“Selain gelaran sosialisasi yang dilakukan pada hari. Rabu 18/10/2023, kemarin, pihak manajemen pabrik rokok PeWe menyerahkan 150 paket berupa sembako kepada karyawan,” kata Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono, Jumat (27/10/2023).

Perwakilan Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Walida Utami, menjelaskan bahwa ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami. Ciri-ciri tersebut meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita izin palsu, rokok dengan pita izin bekas, rokok dengan pita izin salah peruntukan, dan rokok dengan pita izin salah personalisasi. Jika rokok tersebut memenuhi salah satu dari lima ciri-ciri tersebut, maka sudah melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Perwakilan Bea Cukai Madura, Untung Wiyono, menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang berkaitan dengan perpajakan.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan di bidang cukai. Barang kena cukai ilegal sangat mengganggu pemasaran produk-produk yang diproduksi oleh produsen yang tertib administrasi dan mematuhi peraturan,” tandasnya.

Pemerintah juga berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-undang Cukai. Hal ini dilakukan untuk mendukung pendapatan negara melalui pajak yang diperoleh dari cukai rokok. Pendirian perusahaan yang memenuhi ketentuan dan aturan dalam peraturan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Perlu Dipahami:

  1. Rokok tanpa dilekati pita cukai.
  2. Rok dengan pita cukai palsu.
  3. Rok dengan pita cukai bekas.
  4. Rok dengan pita cukai salah peruntukan.
  5. Rok dengan pita cukai salah personalisasi.

Memberikan manfaat bagi masyarakatSemua dilakukan sebagai wujud menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 161/PMK.4/2022. Yaitu tentang pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat dan wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

Sementara, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan,  Bachtiar Effendi ungkap, sosialisasi UU Cukai, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Terutama  pemilik perusahaan rokok supaya mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.

“Pendirian perusahaan yang memenuhi ketetuan dan aturan dalam perudang-undangan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Yudi)

Baca Juga :  Diduga Berbuat Asusila, Satpol PP Pamekasan Amankan Sepasang Kekasih

Komentar