HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Tujuh Desa di Batu Marmar Diajak Melek Cukai dan Dampak Bagi DBHCHT

×

Tujuh Desa di Batu Marmar Diajak Melek Cukai dan Dampak Bagi DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Tujuh Desa di Batu Marmar Diajak Melek Cukai dan Dampak Bagi DBHCHT
Tujuh Desa di Batu Marmar Diajak Melek Cukai dan Dampak Bagi DBHCHT

News Satu, Pamekasan, Selasa 7 September 2021- Sebanyak tujuh desa se Kecamatan Batu Marmar ikuti sosialisasi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tak hanya itu mereka juga diajak untuk lebih paham penyalahgunaan benda kena cukai atau rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut secara khusus dan terbatas sesuai prokes, diikuti oleh perwakilan pemdes dan BPD setempat. Bahkan juga diundang dari masing-masing desa, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok tani yang ada.

Nampak hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Juga turut bersama para narasumber, Tim Bea Cukai Madura dan jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar Pamekasan.

Menurut Ach. Faisol, Kepala DPMD Kabupaten Pamekasan, mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi barang kena cukai atau rokok ilegal tersebut sangat penting. Karenanya, akan dilaksanakan selama 18 hari kedepan.

Secara maraton semua rangkaian kegiatan akan dihelat di 13 kecamatan yang tersebar pada wilayah Bumi Gerbang Salam. Tentunya dengan selalu melibatkan para stakeholder pemangku kepentingan cukai dan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan sebagai pembicara utama.

“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari kedepan” ungkapnya, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memahami pengetahuan tentang undang-undang barang ilegal. Sehingga masyarakat akan lebih paham betapa pentingnya cukai untuk negara dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” imbuhnya.

Disaat yang sama, Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura, menjelaskan Sosialiasi Cukai ini dimulai perdana dari Desa Blaban Kecamatan Batumarmar mulai Senin pagi itu. Tim bea cukai juga secara gamblang memberikan pemahaman terkait legalitas rokok dan ciri khas rokok legal maupun ilegal yang beredar.

“Edukasi yang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal” tukasnya.

Menurutnya, perwakilan dari Bea Cukai Madura bersama beberapa instansi terkait malakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal. Serta juga pemanfaatan DBHCT yang diperuntukkan pada kesejahteraan masyarakat Bumi Gerbang Salam.

“Kami di sini memberikan pengetahui cara bedakan rokok ilegal dan legal dari pitanya hingga beberapa ditel bentuk yang ada di bungkusnya, agar masyarakat mengerti dan tahu rokok itu legal atau legal,” tuturnya.

Tesar juga menambahkan, selain sosialisasi cukai khususnya rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT. Nantinya, semua bisa dimanfaatkan pembangunan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.(Yudi)

Comment