News Satu, Pamekasan, Sabtu 12 Juni 2021- Satreskoba Polres Pamekasan Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar barang haram. Kali ini berjenis narkoba jenis sabu di Jalan Raya Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil penyidikan, satu orang di antaranya tidak cukup alat bukti, sehingga dibebaskan dengan syarat wajib lapor rutin ke pihak polres setempat.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, membenarkan kronologi aksi anggotanya yang sempat mengamankan dua orang yang dicurigai dalam kasus narkoba itu. Namun, setelah pemeriksaan pertama di hari penangkapan itu, salah satu diantaranya dipulangkan karena kurang alat bukti untuk dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Benar Kami mengamankan kurir narkoba satu orang, dan satunya dipulangkan pada pemeriksaan pertama, karena tersangka tidak menyebutkan ada tersangka lain. Jadi karena tidak cukup bukti akhirnya dipulangkan dengan wajib lapor,” ujar AKP Bambang, Sabtu pagi (12/6/2021).
Menurut AKP Bambang, tersangka kurir narkoba yang saat ini mendekam di jeruji besi, merupakan seorang perempuan dengan inisial S alias E (29) asal Kabupaten Sampang. Saat itu tim reskoba, menangkap tersangka E di pinggir jalan tepatnya pada Wilayah Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
“Tersangka E merupakan seorang perempuan muda pendatang di Bumi Gerbang Salam. Dia kedapatan menguasai barang haram sebagai barang bukti 0,32 gram. Meski begitu tes urinenya negatif. Sehingga pada E dijerat Pasal 112,” terangnya.
Disinggung terkait alasan dipulangkannya EBH (34), seorang laki-laki yang juga turut diseret dalam pemeriksaan pertama, Pihaknya menyebutkan awalnya tersangka E menyangkal keterlibatan EBH itu. Jadi dengan alasan tidak cukup bukti, pria asal Teja itu dipulangkan dengan syarat Wajib Lapor setiap minggunya, pada Kamis sore.
Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka E, keesokan harinya tersangka E mengaku diancam dan diperdaya oleh EBH agar tidak menyebut dirinya pada Aparat kepolisian.
“Berdasarkan penyidikan mendalam pada tahap kedua dari kasus dan keterangan terbaru tersangka S alias E itulah, maka Satreskoba Polres Pamekasan langsung menetapkan EBH sebagai DPO dan sedang diburu,” tandasnya.
Jadi untuk saat ini, Pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap EBH setelah ada pengakuan terbaru dari Gadis E itu. Sedangkan untuk penjeratan pasal yang akan dikenakan juga sama, yakni pasal 112 undang-undang Narkotika. (Yudi)