Wabup Fattah Tegaskan DBHCHT Bukan untuk Dibagi-bagi Tanpa Dasar

News Satu, Pamekasan, Kamis 8 September 2022- Wakil Bupati RB Fattah Jasin di depan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Khususnya OPD yang menjadi pelaksana program kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di lingkungan Pemkab Pamekasan tekankan soal penggunaan dana hibah pemerintah tersebut.

Bahkan juga itu dilakukan di depan anggota Forkopimda, kalangan NGO. Serta juga berbagai perwakilan Organisasi masyarakat kepemudaan dan mahasiswa dibawah naungan KNPI Pamekasan di Hotel Odaita bumi gerbang salam, Rabu kemarin.

Menurutnya saat mewakili mewakili Bupati Pamekasan, Fattah jasin juga mendukung kegiatan positif kepemudaan. Selain juga berjanji nanti, semua masukan dan hasil rekomendasi tersebut akan diterima sebagai masukan bagi Pemkab Pamekasan untuk kesejahteraan masyarakat.

Fattah juga menceritakan bahwa DBHCHT yang diberikan keberbagai daerah merupakan hasil perjuangan Gubernur Jatim Imam Oetomo. Sebab beliau yang pertama kali memperjuangkan itu hingga bisa bergulir hingga saat ini.

Fattah Jasin juga mengaku dirinya terlibat dalam proses perjuangan itu hingga berhasil. Itu karena saat lalu, pihaknya menjadi pejabat di Pemprov Jatim yang kerap mendampingi Gubernur Jatim Imam Oetomo.

“Perjuangan itu awalnya kita berkomunikasi dengan anggota DPR RI lintas fraksi yang ada di senayan yang berasal dari Jawa Timur. Karena apa karena Jawa Timur itu nyetor cukai ke pemerintah pusat waktu itu hingga tiap tahun jika kita hitung mencapai hampir 60 triliun,” tandasnya.

Pasalnya, kala itu dalam Undang-undang sebelumnya tidak ada bagi hasil cukai tembakau tersebut. Padahal, lanjut dia, dari dana 60 triliun yang berasal dari Jawa Timur tersebut, sebagian saja bisa dinikmati oleh daerah, dengan ada undang undangnya yang mengatur, maka bisa digunakan untuk pembangunan dan sangat mempunyai arti penting.

Tak ayal setelah usulan Jatim diterima dan berhasil merubah sebagian isi Undang Undang, maka Jatim mendapat 2 persen yang saat itu jumlahnya Rp 700 miliar. Tentu muara penggunaan dana itu untuk program pembangunan daerah Jatim seluruhnya.

“Mungkin sekarang sudah berkembang, sehingga mungkin sudah mencapai triliunan, tapi itu masih kecil dibandingkan dengan lebih 100 triliun cukai dari Jatim untuk cukai Indoneisa,” tegasnya.

Dalam benaknya, Jatim mendapatkan dana yang paling besar diantara provinsi lainnya, Karena produk tembakau di republik ini hampir 50 % stok tembakau nasional dari Jawa Timur. 50 % dari Jawa Timur itu ada di Madura, khususnya di Pamekasan, Sumenep dan Sampang.

Lalu kemudian permasalahannya, lanjut Jasin, karena numenklaturnya dana bagi hasil, sebagian masyarakat kini mengira dana itu tinggal dibagi bagi tanpa program yang jelas. Dia menegaskan penggunaan dana itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)yang tiap tahun dikeluarkan, termasuk pembagian tahun 2021 lalu untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2022.

Pada tahun 2022 ini, kata Jasin, Pamekasan kebagian Rp 74 miliar. Karena siatuasi covid, maka sesuai dengan PMK DBHCHT Rp 74 milyar itu 50 % harus dipakai untuk kesejahteraan masyarakat.

“Rinciannya Rp 22,4 untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) bagi buruh tani dan buruhpabrik rokok. Lalu untuk kepesertaan BPJS. Lalu 10 persen untuk penegakan hukum,” terangnya.(Yudi)

Komentar