Wacana Provinsi Madura Kembali Berhembus?

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Jumat 28 Agustus 2020- Wacana provinsi Madura kembali mengemuka dan dibicarakan secara serius oleh para politisi dan pakar. Hal itu terungkap dalam audiensi yang dilakukan, Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, H. Ahmad Zaini dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hadir pula dikesempatan itu, para tokoh  masyarakat Madura dan Ulama Madura yang tergabung dan satu visi untuk provinsi Madura. Rombongan secara langsung ditemui Ketua DPRD, Fathorrahman di ruang pertemuan DPRD  Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Upaya pembentukan dan pengkajian Madura untuk menjadi Provinsi, memang sudah lama dicanangkan. Tapi, syarat kewilayahan menjadi kendala yang diajukan masih belum cukup. Yakni, kurangnya jumlah minimum kabupaten yang akan bergabung di provinsi nantinya.

“Jika hanya dengan jumlah 4 kabupaten di Madura hanya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, maka kurang 1 kabupaten lagi,” papar Zaini, Jumat (28/8/2020).

Kini, Panitia Nasional ini merasa optimis akan ada solusi dari Bupati Pamekasan, ketika mendengarkan kesediaan, Kabupaten Pamekasan 99,9 persen siap untuk rela memekarkan wilayahnya menjadi 2 kabupaten.

“Jika tidak ada halangan,  kemungkinan proses pemekaran kabupaten Pamekasan, bisa dilaksanakan tahun depan,” katanya dengan optimis kepada media.

Ditegaskannya, bahwa Pulau Madura saatnya menjadi provinsi. Sebab, Dia menilai semua pihak sudah sepakat dan mengeklaim mendapat kuasa untuk Panitia Nasional.

“Seluruh Bupati di Madura sudah memberi kuasa, semua ketua DPRD di Madura juga. Bahkan, Aliansi Ulama Madura dan Basra juga memberi kuasa, setuju untuk Madura menjadi Provinsi,” klaimnya.

Sementara, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman, menyambut, itikad baik Panitia Nasional pembentukan Madura jadi Provinsi. Namun, pihaknya membutuhkan komunikasi dan komitmen lebih lanjut terkait teknik pengembangannya. Sebab, unsur dari pembentukan provinsi bukan hanya soal wilayah namun juga sosial ekonomi dan tatanan birokrasi yang ada didalamnya.

“Sebenarnya kami mulai dulu sudah berupaya, melalui Perda nomor 6 tahun 2003 yang harus dijalankan. Diantaranya, pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan. Kemudian, dengan adanya pansus bisa ke proses tahapan pemekaran kabupaten,” tandasnya. (Yudi)

Komentar