HALO POLISIHEADLINEHUKRIMHUKUMKRIMINALNEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Terekam CCTV Curi Kotak Amal

201
×

WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Terekam CCTV Curi Kotak Amal

Sebarkan artikel ini
WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Terekam CCTV Curi Kotak Amal
WBP Asimilasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Terekam CCTV Curi Kotak Amal

News Satu, Pamekasan, Senin 11 April 2022- Tindakan tak terpuji dilakukan IR (24) Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, di bulan Ramadhan ini. Pasalnya pria asal kecamatan Proppo itu melakukan tindak pidana pencurian kotak amal, padahal masih tercatat sebagai warga binaan lapas Pamekasan dengan proses program asimilasi.

Dia viral setelah tersebar beberapa video di sosmed, yang menampakkan seorang pemuda tanggung yang nekat mencongkel kotak amal di musholla Nurul Ikhlas. Tepatnya yang berada jalan Cokroatmojo kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan.

Dalam ringkasan rekaman cctv itu diperlihatkan seorang pria bertopi dan berbaju merah di Pamekasan, Jawa Timur dengan tenang dan tanpa dosa terekam kamera pengintai. Bahkan saat itu dengan santai mencongkel kotak amal musholla menggunakan alat yang diduga tang.

Dikonfirmasi soal dugaan tindak pidana oleh WBP itu, Dwi Puji Mulyanto Kasi kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan membenarkan. b
Bahkan jelaskan jika pelaku pencongkelan kotak amal tersebut benar sebagai salah satu warga penghuni lapas Pamekasan, yang menjalankan masa asimilasi.

Sementara, terkait kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya merupakan milik petugas lapas setempat. Sebab pada saat itu sengaja dipinjam pelaku dengan alasan untuk membeli rokok di sekitar lingkungan luar Lapas yang berada di kawasan Belakang komplek Pemkab Pamekasan tersebut.

“Pelaku merupakan warga binaan kami, dia masih dalam masa tahanan yang hampir selesai dan dipekerjakan diluar,” terang Dwi, Senin (11/4/2022).

Dwi juga menambahkan, sebagai sanksi dari jajaran Lapas Kelas IIA Pamekasan atas dugaan tindak pidana tersebut, kini pelaku dikenakan sanksi disiplin saja. Itu, yakni pemberlakuan hak bebas bersyaratnya dicabut, bahkan untuk sementara ini sedang berada di daerah pengasingan yakni di ruang tahanan isolasi.

“Saat ini pelaku diasingkan di ruang tahanan isolasi, bahkan kemungkinan akan dipindahkan ke lapas lain,” tukasnya.

Ironisnya, pelaku tersebut direncanakan akan bebas dengan syarat pada hari raya idul Fitri 1443 H tahun ini. Namun dia tak beruntung, akibat perbuatannya dan ada bukti jelas telah melakukan perbuatan tak terpuji maka hal itu mustahil terwujud.

“Nah, maka haknya dicabut, sehingga terus menjalani masa tahanannya sesuai vonis pengadilan,” tandasnya.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.