News Satu, Pamekasan, Sabtu 1 Mei 2021- Berbagai upaya terus dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19 oleh stakeholder Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Terlebih dengan diperpanjangnya kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa timur.
Menguatkan upaya itu Polres Pamekasan, terus memperketat pengawasan protokol kesehatan pada masyarakat. Salah satunya dengan selalu melaksanakan Operasi Yustisi setiap harinya di jantung kota Bumi Gerbang Salam.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, Bahwa Polres Pamekasan bersama instansi terkait terus berupaya dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Yakni, dengan menggelar ops Yustisi yanhy digelar untuk meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Dalam kegiatan operasi yustisi ini masih saja ditemukan pengendara yang tidak pakai masker,” ujarnya Sabtu (1/5/2021) pada media.
Karena mengabaikan protokol kesehatan, terutama beberapa kendaraan roda dua, maka sontak diberhentikan oleh Personel gabungan. Mereka terdiri dari jajaran Polres Pamekasan, Kodim 0826 Pamekasan dan Pol PP Pamekasan.
Menariknya, warga yang tak bermasker tidak ditilang, melainkan diberikan teguran dan imbauan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas).
“Dalam Operasi Yustisi kali ini petugas menyampaikan imbauan dan mengajak masyarakat khususnya di wilayah Pamekasan untuk tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Bahkan petugas juga memberi masker gratis kepada warga yang didapati melanggar Prokes (Tidak Menggunakan Masker),” tuturnya.
Semua dilakukan dengan cara persuasif dan humanis dengan harapan menyadarkan masyarakat kaan pentingnya bermasker di masa Pandemi. Sebab, meski dalam bulan suci ramadhan sekalipun warga diharap tidak lengah menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan di lingkungan mereka. (Yudi)
Komentar