HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

15 Karyawan SPBU di PHK, Pihak Pemkot Probolinggo Belum Tahu

808
×

15 Karyawan SPBU di PHK, Pihak Pemkot Probolinggo Belum Tahu

Sebarkan artikel ini
15 Karyawan SPBU di PHK, Pihak Pemkot Probolinggo Belum Tahu
15 Karyawan SPBU di PHK, Pihak Pemkot Probolinggo Belum Tahu

News Satu, Probolinggo, Selasa 5 Juli 2022- Terkait peristiwa pemecatan 15 Karyawan SPBU Ketapang, kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada tanggal 30 Juli 2022 lalu, Pemkot Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) akan turun tangan soal polemik tersebut. Apalagi ke 15 karyawan itu diberhentikan tanpa mendapatkan pesangon.

Kepala DPMPTSP Naker, Moh Abas saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya belum tahu perihal kabar tersebut. Pasalnya belum ada dari pihak yang bersangkutan yang melaporkan ke kantor DMPTSP Naker.

“Saya baru dengar soal itu. Sebab belum ada laporan yang masuk dari pihak yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Moh Abas menjelaskan, Kalau ada laporan yang masuk pihaknya akan lakukan mediasi dari kedua belah pihak yang bersangkutan.

“Kalau ada laporan atau pengaduan dari pihak yang bersangkutan akan lakukan mediasi,” tandasnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ada hasil kesepakatan maka akan diajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industri).

“Kalau tetap tidak terjadi kesepakatan maka perkara ini akan diajukan ke pihak PBI,” tutupnya.

Data yang terhimpun belasan karyawan SPBU Ketapang nekat ngeluruk kantor DPRD. Mereka mengadukan nasibnya, karena diberhentikan bekerja tanpa menerima pesangon setelah di PHK oleh pihak SPBU Ketapang. (Bambang) 

Comment