HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB PROBOLINGGOPILKADAPILKADA KABUPATEN PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

17 Februari 2022, Jadi Hari Libur di Probolinggo

×

17 Februari 2022, Jadi Hari Libur di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
17 Februari 2022, Jadi Hari Libur di Probolinggo
17 Februari 2022, Jadi Hari Libur di Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Jum’at 11 Februari 2022- Sebanyak 250 desa dari 24 kecamatan se-kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dan diikuti 803 Cakades telah ditetapkan panitia pemilihan desa. Ada sebanyak 723.046 jiwa yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilihan Tetap) dan 1.847 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pilkades Serentak kali ini.

Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, berharap kepada Cakades sebanyak 803 orang dan para pendukung Cakades untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan serta selalu dalam suasana kekeluargaan.

“Hal-hal yang perlu saya tekankan kepada para Cakades tetap menjaga dan tegakkan protokol kesehatan. Sebagai tokoh masyarakat tetap mengedepankan sikap santun, toleransi serta menjunjung tinggi sportifitas para calon kepala desa,” ujarnya, Jum’at (11/2/2022).

Timbul Prihanjoko menegaskan, para Cakades untuk menekankan kepada para pendukung yang mempromosikan calonnya agar dapatnya tidak menjelek-jelekkan terhadap calon yang lain.

“Nantinya menerima kenyataan siap kalah dan siap menang bagi para calon serta pendukungnya. Para warga berhak untuk memberikan hak suaranya dan pilihlah calon kepala desa sesuai hati nuraninya masing-masing,” pungkasnya.

Sementara, Dinas PMD Probolinggo, Nur Raad Sholeh, mengatakan, akan menjadikan hari libur pada pelaksanaan Pilkades 17 Februari 2022.

“Forkopimda (Kabupaten Probolinggo) sudah menginstruksikan bahwa hari H pilkades untuk dijadikan hari libur daerah. SK atau surat keputusan tentang itu sedang dalam proses,” ujar Kabid Penataan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh.

Ia menambahkan, bahwa SK Libur setelah selesai akan langsung dikirim ke pihak terkait termasuk perusahaan yang ada di wilayah kabupaten Probolinggo.

“Surat keputusan (SK Libur) masih dalam proses di bagian Hukum pemerintah kabupaten Probolinggo. Harap sabar dulu, ” tutupnya. (Bambang)

Comment