HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

APP Persoalkan Tender Proyek RSUD Baru Kota Probolinggo

188
×

APP Persoalkan Tender Proyek RSUD Baru Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
APP Persoalkan Tender Proyek RSUD Baru Kota Probolinggo
APP Persoalkan Tender Proyek RSUD Baru Kota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Kamis 10 September 2020- Aliansi Peduli Pembangunan (APP) Kota Probolinggo, Jawa Timur, persoalkan tender proyek pembangunan RSUD Baru yang anggarannya sebesar Rp 17 miliar. Pasalnya tender proyek pembangunan RSUD baru tersebut, dinilai telah menyalahi aturan.

Koordinator Aliansi Peduli Pembangunan (APP) Kota Probolinggo, Lois Hariono mengatakan, dalam pembangunan proyek tersebut ada peralatan milik negara (Dokumen TNI, red). Jika memang menyewa peralatan TNI seharusnya dalam dokumen kontrak dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

“Tentang peraturan menteri pertahanan no 9 tahun 2014 pasal 16 hruf (i) dijelaskan tujuh hari sejak penandatanganan sewa menyewa peralatan TNI, seharusnya dokumen kontrak dilaporkan kepada kementerian keuangan,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Namun kenyataannya, relamam tidak bisa menunjukkan dokumen pemberitahuan yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan, sehingga secara otomatis perjanjiannya gugur dan surat tersebut dinilai tidak sah.

“Mekanis sewa-menyewa, saya menilai kurang benar. Padahal pihak TNI tidak mengharap demikian,” tegasnya.

Sementara, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Probolinggo, Ghofur Efendi mengatakan, persoalan sewa menyewa alat milik negara, itu bukan dari ranahnya.

“Sewa menyewa alat milik negara, itu ranah dari rekanan, dan bukan kami atau pokja sendiri,” tandasnya.

Dalam proyek RSUD baru Kota Probolinggo, dimenangkan oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia dari Surabaya. Jika memang ada yang merasa keberatan silahkan, maka dipersilahkan untuk mengajukan sanggahan dengan tempo 5 hari, namun jika tidak puas masih ada sanggahan banding.

“Silakan untuk mengajukan sanggahan, jika tidak puas. Dan jika masih belum puas dari hasil sanggahan tersebut, dipersilakan mengajukan banding,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Kemenham nomor 9 tahun 2014 pasal 15,16, dan 17 ada aturan yang memperbolehkan sewa pinjam kepada pihak swasta.

“Sekali lagi saya tegaskan, itu bukan ranah pokja, tetapi ranah dari rekanan,” pungkasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.