Baznas Kota Probolinggo Disorot DPRD, Pengelolaan Dana Zakat Dirombak Total

Probolinggo, Sabtu 15 November  2025 | News Satu- Pengelolaan dana hibah dan dana zakat oleh Baznas Kota Probolinggo mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi dari Fraksi NasDem. Ia menegaskan akan terjadi perubahan mendasar pada tata kelola Baznas setelah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyusunan APBD 2026.

Dalam keterangannya pada Sabtu (15/11/2025), Sibro Malisi menyebut bahwa regulasi baru ini mengubah pola pemungutan serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang sebelumnya dikelola langsung oleh Baznas.

“Permendagri 14/2025 menyatakan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dipungut masuk ke komponen pendapatan lain-lain yang sah,” ujarnya.

Sibro menyoroti praktik Baznas sebelumnya, yang menurutnya melakukan seluruh proses pengelolaan dana secara mandiri tanpa kontrol optimal.

“Baznas itu menarik sendiri, memungut sendiri, merencanakan sendiri, mengubah sendiri, merealisasikan sendiri, bahkan gajinya mengambil sendiri dari dana hibah,” tegas Sibro.

Ia menilai kondisi tersebut rawan penyimpangan karena minimnya mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah maupun DPRD.

Berdasarkan aturan baru, seluruh pemungutan dana ZIS melalui bendahara gaji wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai Pendapatan Lain-Lain yang Sah. Perubahan ini berdampak langsung pada operasional Baznas.

“Dengan adanya Permendagri ini, seluruh uang zakat, infak dan sedekah harus masuk ke RKUD pemerintah daerah,” tambahnya.

Sibro menegaskan, dengan skema baru ini Baznas tidak memiliki kuasa penuh dalam menentukan program dan penyaluran bantuan. Setiap program harus diajukan oleh Wali Kota dan mendapat persetujuan DPRD.

“Baznas harus jalankan program yang diajukan wali kota dan disetujui DPRD. Tidak boleh keluar dari rel visi-misi pemda,” katanya.

Ia menyoroti bahwa selama ini Baznas bisa memberikan bantuan seperti peralatan usaha, bedah rumah, modal usaha, hingga bantuan warga miskin tanpa mekanisme perencanaan yang kuat.

“Dengan aturan ini, Baznas tidak bisa seenaknya lagi. Semua harus direncanakan dengan benar agar bisa dikontrol,” pungkasnya. (Bambang)

Komentar