News Satu, Probolinggo, Senin 24 Januari 2022- Kendaraan angkutan Bus karyawan KTI dengan Nopol DK 7056 JV, menabrak penjual sempol hingga kakinya kirinya patah, pada Sabtu (22/1/2022) kemarin, tepatnya di Jl cokroaminoto sekitar pukul 16.00 Wib. Korban tabrakan itu bernama Fredy Darmawan, warga kelurahan Kulon, kecamatan Kanigaran, kota Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut banyak komentar kecaman dari para nitezen di medsos dan menjadi sorotan publik. Karena dinilai bus karyawan milik vendor SHC (Sinar Cahaya Cemerlang) tidak memiliki izin trayek dan pernah di panggil komisi II untuk urus izin dengan jangka waktu selesai akhir tahun 2021 kemarin.
Kepala Dishub kota Probolinggo, Agus Efendy, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengakui bahwa Angkutan Bus karyawan KTI yang menabrak pemotor itu tidak memiliki izin trayek.
“Bus angkutan karyawan PT KTI yang mengalami kecelakaan kemarin memang tidak memiliki izin trayek,” ujarnya. Senin (24/1/2022).
Bus angkutan karyawan di Kota Probolinggo yang memiliki izin trayek hanya angkutan Bus Karyawan KTI oleh vendor Yulia Pranata yang berada di Jl mastrip kota Probolinggo.
“Selain Yulia Pranata tak memiliki lengkap ijin-ijinnya termasuk vendor SHC;’ tegasnya.
“Bahkan ditargetkan pengurus ijin harus selesai sampai 31 Desember hingga saat ino belum ada konfirmasi kepada pihaknya dari vendor,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum terjadi kecelakaan. Kita sudah berencana adakan pertemuan dengan pihak KTI (Kutai Timber Indonesia) soal kesiapan vendor yang tidak memiliki ijin. Namun kemarin sudah terjadi kecelakaan,” imbuhnya.
Agus Efendy menegaskan, jika dalam akhir Januari 2022 belum memiliki ijin trayek. Maka pihaknya akan mengirimi surat teguran kepada pihak vendor termasuk vendor SHC. Serta melarang untuk beroperasi lagi.
“Apabila tetap beroperasi. Biarlah pihak kepolisian yang lakukan tindakannya,” tutupnya.
Secara terpisah, Sibro Malisi, Ketua Komisi II DPRD kota Probolinggo, menyampaikan, adanya kabar peristiwa kecelakaan bus angkutan karyawan pabrik KTI merasa geram. Disebabkan, korban yang patah kakinya masih masuk warga daerah pemilihannya saat pileg 2019.
“Kenapa bus karyawan yang tak miliki ijin trayek masih beroperasi di kota Probolinggo. Sedangkan plat nopol bus masih warna hitam. Seharusnya, sudah warna kuning karena masuk kategori angkutan umum atau publik. Sedangkan korban hingga saat ini informasinya pihak Pabrik KTI belum menjenguknya. Kabarnya saat ini, dibawa ke RS Surabaya dilakukan amputasi. Korban memiliki 2 anak. Kemungkinan besar tidak akan bisa kerja selamanya lalu bagaimana nasib keluarganya nanti,” tegasnya.
Bahkan dengan adanya peristiwa ini, Sibro akan mengambil langkah tegas dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II.
“Kita akan panggil Dishub, PT KTI, vendor SHC dan pihak terkait segera membicarakan persoalan ini. Rencana di agendakan pada hari Kamis (27/1/2022) mendatang. Menurutnya, bus tersebut sudah beroperasi lama sekali sebelum kejadian ini, Namun belum ada tindakan tegas dari pihak yang terkait.
“Kok bisa sudah nyata melanggar melawan hukum bus karyawan masih saja beroperasi. Walaupun vendor bus karyawan KTI tak kantong ijin. Saya menduga ada oknum yang bermain dibalik ini. Selanjutnya kita akan cari tahu. Oknum yang bermain pasti akan terungkap,” tandasnya.(Bambang)