HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Dendam Lama Picu Aksi Brutal, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor

615
×

Dendam Lama Picu Aksi Brutal, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor

Sebarkan artikel ini
Dendam Lama Picu Aksi Brutal, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor
Dendam Lama Picu Aksi Brutal, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Geng Motor

News Satu, Probolinggo, Kamis 26 September 2024- Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan brutal yang melibatkan dua geng motor di wilayah Probolinggo. Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol M. Lutfi, S.H., M.H, memaparkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh dendam lama antara Geng “Raja Kasus” dan Geng “Remaja Sadis”, yang akhirnya meledak saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo pada 13 September 2024.

Dalam penjelasannya, Wakapolres mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika anggota Geng “Raja Kasus” berkumpul di bundaran Gladak Serang, sambil menikmati minuman keras. Saat mereka melihat anggota Geng “Remaja Sadis” melintas, tanpa berpikir panjang, mereka mengejar dan menghentikan kelompok lawannya, yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan pembacokan secara brutal.

Dari peristiwa tersebut, tercatat sembilan orang menjadi korban, dengan satu di antaranya mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam.

“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima bilah senjata tajam, jaket milik tersangka, dan dua unit kendaraan bermotor yang digunakan saat aksi pengeroyokan,” ungkap Kompol Lutfi.

Proses penyelidikan intensif dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Probolinggo. Berdasarkan temuan sementara, para pelaku pengeroyokan ditangkap di berbagai lokasi, termasuk rumah mereka dan tempat nongkrong yang sering mereka kunjungi. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun terlibat dalam aksi kekerasan, mereka saling mengenal dan memiliki hubungan dekat, bahkan beberapa di antaranya merupakan teman.

Kompol Lutfi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku berusia **19 hingga 25 tahun**, dan korban juga berada dalam rentang usia yang sama. Beberapa korban mengalami luka serius, termasuk **luka tembus organ dalam**, luka di lengan, kepala, dan kaki.

“Kami berharap tidak ada korban yang meninggal dunia akibat kejadian ini. Namun, kondisi beberapa korban cukup memprihatinkan,” jelas Wakapolres.

Kasus pengeroyokan ini telah diatur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang menjerat para pelaku dengan tuduhan menyebabkan luka berat pada seseorang. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

“Tim penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan ini, dan kami akan memastikan setiap pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Kompol Lutfi.

Kasus kekerasan geng motor di Probolinggo ini mengundang perhatian besar dari masyarakat. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa fenomena geng motor tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa. Kepolisian berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas kelompok-kelompok yang terlibat dalam aksi kriminal serupa.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam kelompok atau tindakan yang berujung pada kriminalitas,” imbuh Wakapolres. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.