News Satu, Probolinggo, Kamis 17 Maret 2022- Tim pansus DPRD kota Probolinggo memanggil Aliansi Lira terkait persoalan penerimaan dan pemberhentian sejumlah 128 karyawan RSUD dr Mohamad Saleh kota Probolinggo hingga terjadi aksi demo dan pengiriman surat kepada Presiden Joko Widodo.
Aliansi lira yang terdiri dari, LSM Lira, NKRI, LMP, LSM Penjara, LSM Pascal, LSM GMPK dan ProCW, menghadiri panggilan tim pansus sekitar pukul 20.00 Wib, Rabu (16/3/2022) kemarin, yang bertempat di ruangan Komisi II.
Setelah beberapa Ketua Pansus, Syarifudin dari fraksi PKB memberikan pertanyaan kepada Aliansi Lira yang hadir melalui perwakilannya, serentak semua anggota Aliansi Lira enggan menjawab pertanyaan dari anggota pansus. Sehingga terjadi perselisihan dalam rapat tersebut. Ketika anggota Aliansi Lira dari LMP (Laskar Merah Putih) memberikan argumen kepada anggota pansus ‘jangan menjadi boneka walikota Probolinggo’, spontan anggota pansus nyaris naik pitam dan emosi.
“Pansus ini soal penerimaan dan pemberhentian 128 karyawan bukan masalah 30-50 juta itu. Seharusnya menindaklanjuti surat rekomendasi 3 yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD. Janganlah pansus ini jadi boneka walikota. Soal surat presiden dan 30-50 juta itu urusan APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Yoyok, perwakilan LSM Laskar Merah Putih, Kamis (17/3/2022).
Dengan perkataan anggota Aliansi Lira tersebut, membuat anggota pansus dari fraksi partai Gerindra, Cahyono, nyaris emosi. Sebab menurutnya, pihaknya melakukan hal ini demi memperjuangkan nasib 128 RSUD yang di PHK.
“Saya dari fraksi Gerindra bukan boneka walikota, ini untuk memperjuangkan nasib 128 karyawan rumah sakit yang diberhentikan,” tanggap Cahyono.
Dari pantauan reporter News Satu, tampak anggota pansus terus menahan sabar atas jawaban Aliansi Lira yang ngotot tidak mau menjawab pertanyaan pansus. Aliansi Lira hanya meminta tindaklanjuti surat rekomendasi Komisi 3 yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Abdul Mujib.
Secara terpisah, Pimpinan LSM Lira, Eko Prasetyo, meminta agar pansus menindaklanjuti surat rekomendasi Komisi 3 tersebut. mengenai nominal 30-50 juta untuk syarat diterima jadi karyawan RSUD Moh Saleh itu urusan APH (Aparat Penegak Hukum).
“Surat rekomendasi ini dulu yang harus ditindaklanjuti pansus, soal 30-50 juta itu urusan Polresta dan kejaksaan,” ujar Eko Prasetyo.
Sedangkan Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo, Syarifudin, mengatakan, Tim Pansus hanya melaksanakan tugas dan selanjutnya hasilnya akan dikirim ke kementerian dalam negeri.
“Kita tidak menjustice, hanya semua hasil kerja pansus akan diberikan kepada Mendagri. Soal aliansi Lira tidak menjawab pertanyaan kami itu hak kalian. Kita sudah bertekad untuk perjuangkan nasib 128 karena itu,” paparnya.(Bambang)