HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Diduga Cabuli Anak SD, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

×

Diduga Cabuli Anak SD, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Cabuli Anak SD, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Anak SD, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

News Satu, Probolinggo, Selasa 1 September 2020- Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, menangkap SP (55) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang karena diduga kuat telah mencabuli anak Sekolah Dasar (SD).

Penangkapan terhasap SP itu bermula, setelah orang tua korban sebut saja Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya. Kemudian Satreskrim Polres Probolinggo Kota, langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap pelaku.

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung mengamankan SP,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (1/9/2020) kepada sejumlah awak media.

Dalam aksinya, SP mengiming-imingin korban akan diberi kue dan uang sebesar Rp 15 ribu. Karena korban masih anak dibawah umur, korban mau dan mengikuti keinginan dari tersangka. Lalu tersangka dengan leluasa melucuti baju korban, lalu korban dicabuli layaknya hubungan intim suami istri.

“Korban dirayu untuk lakukan kayak suami istri. Bahkan, dicabuli hingga 10 kali berdasarkan laporan dari orang tua korban,” tandasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) berupa celana pendek milik korban, Baju milik korban, 1 buah Flasdisk, Sarung warna hijau, Sprei warna merah, dan Kaos singlet warna hitam.

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.

Akibat perbuatnnya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 diubah UU nomor 17 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2012, Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (Bambang)

Comment