Probolinggo, News Satu, Jumat 4 Juli 2025- Aksi warga mencabut paksa sejumlah tiang WiFi terjadi di Jalan Mahakam, RT 03 RW 03, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pemasangan infrastruktur jaringan internet itu diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, sehingga memicu penolakan warga.
Menurut penuturan warga, tiang-tiang tersebut dipasang secara diam-diam oleh pihak vendor tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.
“Warga sini nggak tahu siapa yang masang. Kalau caranya sembunyi-sembunyi, ya bisa dipastikan tak berizin. Wajar kalau akhirnya warga cabut sendiri,” ujar Mugianto (50), warga setempat, Jumat (4/7/2025).
Ia menambahkan, warga sebelumnya telah menerima edaran melalui grup WhatsApp lingkungan agar menolak segala bentuk pemasangan tiang jaringan jika belum disertai dokumen izin resmi.
“Sudah jelas di edaran, kalau belum ada izin, warga wajib menolak,” tegasnya.
Keresahan warga juga diperkuat dengan dugaan manipulasi administrasi. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa perusahaan pelaksana di lapangan berbeda dengan yang tercantum dalam surat rekomendasi.
“CV yang dapat rekomendasi beda dengan yang kerja di lapangan. Ini memperjelas indikasi pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung S, menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Saya cek lokasi dulu,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak vendor terkait legalitas pemasangan maupun dugaan penggunaan perusahaan yang berbeda dari dokumen resmi. (Bambang)
Comment