EKONOMIHEADLINENEWSPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Dilarang Berjualan, PKL Kota Probolinggo Menilai Pemkot Tidak Pro Rakyat

439
×

Dilarang Berjualan, PKL Kota Probolinggo Menilai Pemkot Tidak Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini
Dilarang Berjualan, PKL Kota Probolinggo Menilai Pemkot Tidak Pro Rakyat
Dilarang Berjualan, PKL Kota Probolinggo Menilai Pemkot Tidak Pro Rakyat

News Satu, Probolinggo, Rabu 19 September 2018– Para Pedagang Kaki Lima (PKL) memprotes peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) yang melarang para PKL agar tidak berjualan di sepanjang aturan yang melarang berjualan di sepanjang jalan Cokrominoto. Tidak terima dengan peraturan tersebut, para PKL langsung mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo untuk mengadu dan meminta pertolongan.

“Senin (17/9/2018) kami telah mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo, namun ternyata tidak bisa bertemu langsung dengan ketua dewan,” kata Ketua Paguyuban PKL Kota Probolinggo, Alif, Kamis (19/9/2018).

Lanjut Alif, seharusnya Pemerintah Kota Probolinggo tidak hanya membuat peraturan saja, melainkan mencarikan solusi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar terus bisa memberikan nafkah kepada keluarganya.

“Kami pasti mematuhi aturan yang ada, tapi jangan seperti ini, langsung eksekusi tanpa ada solusi yang jelas bagi para PKL,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP kota Probolinggo Agus Efendy mengatakan, para PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tentang larangan berjualan di lokasi trotoar maupun di tepi jalan yang berada di jalur hijau, serta fasilitas umum.

“Mereka itu sudah melanggar Perda, jadi kami harus menindaknya,” tegas Kepala Satpol PP Kota Probolinggo.

Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo secara tegas menyatakan, jika para PKL masih tetap berjualan di sepanjang jalan Cokrominoto akan diberikan sanksi tegas dan pihaknya melalui Peraturan Walikota akan mengajukan surat ke Pengadilan Negeri tentang tindak pidan ringan (Tipiring).

“Pasti kami akan tindak tegas, dan akan diajukan surat ke Pengadilan Negeri untuk disidang tentang pelanggaran Perda yang dilakukan PKL,” pungkasnya. (Bambang)

Comment