News Satu, Probolinggo, Selasa 31 Juli 2018- Kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, EYS (38) seorang janda di Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polres setempat.
Terungkapnya peredaran narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, jika janda tersebut sering menjual narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik janda muda tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata benar adanya dan kami langsung mengamankan EYS,” kata Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Alfian Nurizal, Selasa (31/7/2018).
Di depan petugas, EYS mengaku menjual barang haram tersebut karena himpitan ekonomi. Sebab dengan menjadi kurir narkoba, EYS mendapatkan upah Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap paketnya.
“Setiap poketnya tersangka mendapatkan upah Rp 50 hingga Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Kemudian petugas terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini, dan berhasil mengamankan 5 orang pengguna narkoba. Selain itu, petugas juga terus mengembangkan barang haram tersebut didapat dari mana.
“Sabu-sabu tersebut didapat dari daerah Bangkalan, Madura. Dan kini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep, dan bakal dijerat dnegan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Bambang)