HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Edarkan Okerbaya Pada Pelajar, Pemuda Di Probolinggo Ditangkap Polisi

×

Edarkan Okerbaya Pada Pelajar, Pemuda Di Probolinggo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Edarkan Okerbaya Pada Pelajar, Pemuda Di Probolinggo Ditangkap Polisi
Edarkan Okerbaya Pada Pelajar, Pemuda Di Probolinggo Ditangkap Polisi

News Satu, Probolinggo, Sabtu 28 Maret 2020- Seorang pemuda berinisial UE warga jalan Abdul Aziz Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi, karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa memiliki izin edar farmasi.

Tersangka ditangkap Satreskrim Polisi Sektor (Polsek) Kademangan Polres Probolinggo Kota, di jalan Brantas Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, usai melakukan transaski dengan pembelinya.

Menurut keterangan Kapolsek Kedemangan AKP Sumarjo, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka disinyalir sering kali menjual okerbaya kepada masyarakat dan pelajar.

Dari laporan masyarakat itu, lanjut Kapolsek, petugas Reskrim Polsek Kademangan kemudian melakukan pengintaian atau lidik. Setelah diketahui A-1, saat selesai melakukan transaksi dengan pembeli tersangka langsung dibekuk oleh petugas.

Dalam kejadian ini, petugas mengamankan Barang bukti (BB) berupa 10 (sepuluh) lembar okerbaya jenis Trihexipenidhil berisi 100 butir. Kemudian uang tunai hasil transaksi sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diamankan petugas dari tangan tersangka.

“Tersangka dan barang buktinya langsung kami amankan ke Polsek,” katanya, Sabtu (28/3/2020).

Saat diintrograsi petugas, tersangka mengaku okerbaya tersebut diperoleh dari seseorang yang disebutnya dengan sebutan Bos. Barang tersebut dibeli seharga Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dan dijual kepada pembeli seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.

“Tersangka juga mengaku, bahwa selama ini sasarannya jualnya adalah para pelajar dan santri pondokan,” tegasnya kapolsek Sumarjo,” tandasnya.

AKP Sumarjo menegaskan, karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009.

“Yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),” pungkasnya. (Bambang)

Comment