News Satu, Probolinggo, Selasa 7 April 2020– Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, mempersoalkan ijin kedai Mie Gacoan yang terletak di Jl. Suroyo. Hal itu terungkap saat Komisi III Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo,di ruang komisi 3 Selasa (7/4/2020).
Sebenarnya keberadaan, kedai Mie Gacoan sempat ditutup beberapa hari lalu oleh petugas Satpol PP disebabkan tidak berizin. Namun, belakangan Mie Gacoan yang banyak digandrungi pemuda tersebut, tiba-tiba kembali buka.
“ada apa ini? Kok tiba-tiba kembali buka,” kata Ketua Komisi III, Agus Riyanto.
Mendapat pertanyaan itu, Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo,Ibu Ari Sri lestari menegaskan, jika pengajuan izin Mie Gacoan memang sempat jadi pembahasan dalam rapat. Apakah di lokasi itu masih ada peluang untuk didirikan sebuah cafe atau tidak.
“Sebab di Jalan Suroyo itu termasuk kawasan perkantoran,” ujarnya.
Dia mengaku, rapat saat itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo. Hasilnya, di Jalan Suroyo ternyata masih ada peluang untuk didirikan sebuah cafe.
Mendapat penjelasan seperti itu, Ketua Komisi III Agus Riyanto menganggap Pemkot dinilai tidak konsisten. “Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh. Ini kan Pemkot tidak konsisten kalau seperti itu,” tandasnya.
Yang membuat hal itu semakin aneh, imbuh Agus Riyanto, pada saat rapat awal tidak diperbolehkan. Namun begitu, rapat itu dipimpin langsung oleh Wali Kota justru sebaliknya.
“Ini kan aneh,” tandasnya.
Sebagai wakil rakyat, Agus Riyanto tidak mau nantinya ada pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan kedai Mie Gacoan yang sekarang kembali buka.
“Pemkot harus tegas dalam persoalan ini,” pungkasnya. (Bambang)
Comment