HEADLINENEWSORMASPROBOLINGGOREGIONALSATPOL PP

Ini Jawaban Kasatpol PP Probolinggo Soal Perusahaan Pengolah Batu Split

×

Ini Jawaban Kasatpol PP Probolinggo Soal Perusahaan Pengolah Batu Split

Sebarkan artikel ini
Ini Jawaban Kasatpol PP Probolinggo Soal Perusahaan Pengolah Batu Split
Ini Jawaban Kasatpol PP Probolinggo Soal Perusahaan Pengolah Batu Split

News Satu, Probolinggo, Jumat 28 Oktober 2022- Pihak perusahaan yang khusus bergerak dibidang pengolahan batu split di desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang merupakan pemerhati lingkungan di wilayah kabupaten Probolinggo.

Pasalnya, kegiatan perusahaan tersebut dianggap membuat resah warga sekitar dengan adanya aktifitas yang menimbulkan polusi udara dan bisingnya bunyi alat berat dari mesin penggilingan batu split.

Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo), H.Lutfi Hamid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa adanya dugaan perusahaan yang bersangkutan di duga tidak mempunyai ijin, seharusnya pihak Pemkab Probolinggo mengambil langkah tegas melalui Satuan Penegak Perda yaitu Satpol PP.

“Jika dua perusahaan ini dianggap tidak dilengkapi ijin yang baku, kenapa sampai saat ini kok masih dibiarkan beroperasi. Jika Satpol PP benar-benar menjalankan tupoksinya ya tutup saja perusahaan ini sampai ada kejelasan terkait perijinan,” paparnya.

Lutfi Hamid menambahkan, terkait belum lengkapnya persyaratan yang dimiliki perusahaan ini, sebenarnya telah dibentuk tim yang terdiri dari DLH, Dinas Perijinanan, PUPR dan Satpol PP dan bertemu di rumah Kepala desa Karangpranti.

“Seharusnya Satpol PP mengambil tindakan tegas serta lakukan garis polis line dilokasi hingga perusahaan itu dapat memenuhi apa yang menjadi persyaratannya. Namun hingga saat ini pihak Satpol PP masih melakukan pembiaran terhadap perusahaan tersebut dan terbukti perusahaan itu masih beraktifitas,” imbuhnya.

Sementara Kepala Satpol PP, Aruman saat dikonfirmasi terkait peran satuannya dalam hal penegakan Perda pada kasus PT. Merak Beton dan satu perusahaan lagi milik Eko (GSL Grup) mengatakan jika kebijakan dalam hal penindakan masih nunggu koordinasi dari tim.

“Kalau kita masih menunggu koordinasi dari tim, karena penanganan permasalahan ini sudah dibentuk tim dan harus dengan team, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri,” singkatnya. (Bambang) 

Comment