HEADLINEHUKUMNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Ini Jawaban Kuasa Hukum SPBU, Soal Pemecatan 15 Karyawan

402
×

Ini Jawaban Kuasa Hukum SPBU, Soal Pemecatan 15 Karyawan

Sebarkan artikel ini
Ini Jawaban Kuasa Hukum SPBU, Soal Pemecatan 15 Karyawan
Ini Jawaban Kuasa Hukum SPBU, Soal Pemecatan 15 Karyawan

News Satu, Probolinggo, Senin 4 Juli 2022- Adanya 15 Karyawan SPBU Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang meminta untuk di RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada pimpinan DPRD Kota Probolinggo serta meminta pesangon kepada pihak pimpinan SPBU Ketapang melalui kuasa hukumnya SW Djando. Senin (4/7/2022).

Kuasa Hukum Pemilik SPBU Ketapang, Salamul Huda menanggapi soal itu mengatakan, Pihaknya sudah lakukan konfirmasi kepada 15 Karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sudah mengakui kesalahannya dan merasa menyesal.

“Mereka sudah mengakui bersalah dan merasa menyesal atas perbuatannya itu,” ujarnya.

Soal pengakuan 15 Karyawan melakukan pengisian BBM dengan derijen itu sudah berlangsung lama sebelum terjadinya peristiwa kebakaran mobil di SPBU Ketapang.

Salamul Huda menjawab, “Maka dari itu kita sebagai kuasa hukum SPBU Ketapang akan lakukan langkah upaya hukum pelaporan 15 Karyawan atas tindakannya pengisian BBM yang diluar ketentuan undang – undang yang sudah diatur,” jawabnya.

Salamul Huda menegaskan, Mereka lakukan Upaya Hukum itu sebagai hak mereka.

“Itu hak mereka lakukan upaya Hukum, sebaliknya kita juga punya hak untuk melaporkan atas perbuatannya. Mulai kemarin kita lakukan upaya kekeluargaan, memperingati, menegur hingga pemecatannya,” tutupnya.

Sampai berita ini diangkat, pihak SPBU Ketapang belum bisa dikonfirmasi reporter News Satu. (Bambang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.