News Satu, Probolinggo, Kamis 2 Mei 2019- Nurul, istri seorang Caleg dari PDI Perjuangan di Kota Probolinggo diduga melakukan money politik sebelum Pemilu 17 April lalu. Ia juga sudah dilaporkan warga pada 13 April 2019 lalu dengan barang bukti sejumlah uang total Rp 1,9 juta rupiah, sebuah handphone dan kartu saku Caleg.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azzam Fikri saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya mengatakan, pihaknya bersama Kepolisian dan Kejaksaan serta Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) belum menemukan unsur pidana.
“Setelah kami kaji, tidak ditemukan unsur pidana baik formil maupun materil. Itu setelah kami kaji bersama sentra Gakumdu,” ungkapnya, Kamis (2/5/2019).
Namun, untuk status PNSnya, lanjut Azzam, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) kota Probolinggo.
“Kami rekomendasikan untuk memberi sanksi administrasi, karena yang bersangkutan adalah seorang ASN,” tandasnya.
Namun Kepala BPKSDM Kota Probolinggo, Rahma Dheta Antariksa tak dapat dimintai keterangan, dihubungi lewat selulernya tidak diangkat dan didatangi di kantornya tidak ditemui. (Bambang)
Comment