News Satu, Probolinggo, Selasa 2 Februari 2021- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jawa Timur, melakukan eksekusi uang pengganri mantan Wakil Walikota Suhadak sebesar Rp 775.446.730.75. Uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke kas Negara atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung islamic center (GIC), yang saat ini berubah menjadi gedung mall pelayanan publik di Jl. Hayam Wuruk.
“Jika uang pengganti tidak dibayar maka hukuman subsider harus di jalani selama 2 tahun,” kata Kajari kota probolinggo, Yeni Puspita, Selasa (2/2/2021).
Lanjut Yeni Puspita, hukum tindak pidana korupsi itu, memang ada hukuman pidana pokok, hukuman denda, hukuman penjara, dan uang pengganti.
“Besarnya jumlah uang pengganti tergantung seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Pada kasus tersebut, mantan Wakil Walikota Probolinggo, H. M Suhadak divonis 5 tahun penjara.
Secara terpisah istri Suhadak, yang bernama Devi RM Suhadak, mengatakan, uang pengganti sudah diserahkan kepada Kajari Kota Probolinggo.
“Sudah kami serahkan, dan suami saya sudah menjalani hukuman 3 tahun penjara dari vonis 5 tahun,” singkatnya. (Bambang)
Comment