HEADLINENARKOBANEWSPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Butir Pil Dextro

×

Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Butir Pil Dextro

Sebarkan artikel ini
Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Butir Pil Dextro
Kejari Probolinggo Musnahkan Ribuan Butir Pil Dextro

News Satu, Probolinggo, Rabu 26 September 2018- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (26/9/2018) memusnahkan ribuan butri pil Dxtro yang merupakan Barang Bukti (BB) dalam kasus narkoba, selain itu, Kejari juga memusnahkan 10 gram sabu-sabu, 4 gram tembakau gorilla dan beberapa senjata tajam.

“Setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (In Kracht) Barang Bukti (BB) tersebut langsung kami musnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Martiul Chaniago, Rabu (26/9/2018).

Lanjut Kajari, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan meliputi beberapa kasus pidana yakni, 20 kasus narkotika yang melanggar undang undang nomor 35 tahun 2009. 51 kasus pil dextro dan trex melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 25 kasus Senjata Tajam (Sajam) yang melanggar undang-undang kedaruratan nomor 12 tahun 1951.

“Sejak tahun 2017 hingga 2018 angka kasus narkotika di Kota Probolinggo mengalami peningkatan,” tandasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, dihadiri oleh Polres Kota Probolinggo, perwakilan Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo. (Bambang)

Comment