HEADLINEHUKUMKESEHATANNASIONALNEWSPROBOLINGGOTAPAL KUDA

Keluarga Pasien Gugat RSUD Dr Moh Saleh Probolinggo Sebesar Rp 1 Miliar

×

Keluarga Pasien Gugat RSUD Dr Moh Saleh Probolinggo Sebesar Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keluarga Pasien Gugat RSUD Dr Moh Saleh Probolinggo Sebesar Rp 1 Miliar

News Satu,Probolinggo.Rabu 31 Oktober 2018- RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) dan BPJS Kesehatan digugat keluarga Sudarman (58) salah seorang pasien asal Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Gugatan itu tak terlepas dari ribetnya urusan BPJS dan pelayanan rumah sakit. Pelayanan tak maksimal itu, dianggap menjadi salah satu penyebab kematian Sudarman.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 11.00. Dalam gugatan tersebut yang teregistrasi dengan nomor 43/PUT/2018/Pn. Pbl berbunyi , Hanifah keluarga dari Sudarman (Almarhum) menuntut kerugian inmateriil Rp 1 triliun dan materiil Rp 26 juta.

Uang Rp 1 triliun, sebagai ganti rugi biaya hidup ketiga anaknya yang ditinggal meninggal bapaknya.

“Sebetulnya untuk sebuah nyawa tidak ada harganya. Namun, kami sadari klien saya ini masih harus menghidupi tiga anaknya,” terang Muhammad Soleh, kuasa hukum Hanifah saat ditemui wartawan, Rabu (31/10/2018).

Sedangkan, Rp 26 juta sebagai ganti rugi santunan kecelakaan, biaya pemakaman, berikut biaya tahlil selama 7 hari.

Menurut Soleh –sapaan akrabnya -, kliennya menggugat karena rumah sakit dan BPJS diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang berakibat meninggalnya Sudarman. Yakni, melanggar pasal 32 ayat 1 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

“Pihak rumah sakit tidak segera mengambil tindakan terhadap suami penggugat. Padahal, pada saat itu penyakit suaminya sedang kambuh. Tentunya tindakan tersebut melanggar hukum. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien apapun alasannya, sebagaimanan dijelaskan dalam pasal 32 Ayat 1 UU Kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, RSUD dan BPJS setempat dinilai melanggar pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

“Silakan ikuti aturan. Tapi, jangan kaku seperti itu. Gara-gara RSUD kaku, suami klien kami meninggal. Penyakit Pak Sudarman ini kan kronis, jangan tidak dilayani hanya karena masa berlakunya surat rujukannya habis,” imbuhnya.

Menurutnya, tentang aturan rujukan berjenjang yang mengharuskan pasien peserta BPJS mengikuti aturan dalam menentukan rumah sakit, harus dibatalkan. Mengingat aturan tersebut merugikan pasien peserta BPJS.

“Karena aturan tersebut, RSUD sebagai pelaksana BPJS menjadi serbasalah. Tidak dilaksanakan salah. Melaksanakan aturan, justru menyebabkan pasien meninggal. Aturan seperti itu harus tidak ada lagi karena yang dirugikan pasien,” bebernya.

Menurut Soleh, harusnya pasien bebas memilih rumah sakit. Lebih lagi mereka membayar premi BPJS yang ada. Tidak boleh ada aturan yang mengekang dan mengatur pasien untuk berobat.

“Dengan sistem rujukan berjenjang seperti itu, selain membingungkan pasien, bisa saja pasien meninggal saat bolak-balik mengurus surat rujukan,” tandasnya.

Soleh menjelaskan, suami kliennya meninggal akibat aturan tersebut. Sudarman lalu ditolak berobat di poli jantung lantaran surat rujukannya masa berlakunya habis.

Suami kliennya itu meninggal dunia dalam perjalanan pulang hendak mengurus surat rujukan di faskes tingkat satu, yakni Puskesmas Tongas kabupaten probolinggo.

“Obat pasien ini kebetulan habis dan waktunya kontrol. Pada saat kontrol, ditolak dengan alasan bahwa masa rujukanya habis dan harus meminta rujukan ke faskes tingkat satu seperti semula.

Pada saat perjalan ke faskes tingkat satu, di tengah jalan masuk Jl Raya Pesisir, pasien ini tidak kuat. Sehingga, menghentikan motor yang dibawanya. Dan langsung pingsan. Istrinya yang dibonceng dibantu warga langsung membawanya ke RSUD Tongas kabupaten probolinggo, di sana pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Aturan rujukan berjenjang yang dibuat tergugat 2 (BPJS, Red) dan dilaksanakan oleh tergugat 1 (RSUD, Red) merugikan pasien atau penggugat. Sebab, aturan tersebut mempersulit sistem pelayanan kesehatan. Penggugat atau pasien tidak segera mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga dapat berakibat meninggalnya pasien.

“Kasus ini bukan kasus baru. Tapi, tidak ada yang berani mengungkap dan menggugat,” katanya.

Sementara, Direktur RSUD dr Moh. Saleh dr Rubiyati mengatakan, masih mempelajari gugatan salah satu pasien poli jantung. Karenanya, ia enggan berkomentar banyak tentang gugatan tersebut. Saat ditanya, mengapa pasien ditolak saat hendak berobat ke poli?

“Kalau penyakitnya memang kronis dan harus segera ditangani, kenapa tidak ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) saja?” katanya setengah bertanya.

Ia berterus terang, belum menentukan sikap atas gugatan itu. Rubiyati menambahkan, kalau gugatan yang ditujukan ke RSUD masih dipelajari dan dibicarakan.

“Kami belum menentukan sikap. Ini, kami mau rapat. Ya, bahas gugatan ini. Sekian dulu ya,” singkatnya.

Sementara, Bagian Komunikasi Publik pada BPJS Kesehatan Pasuruan Agung Kurniawan mengatakan, bahwa ia tidak bisa berkomentar banyak. Mengingat belum ada informasi resmi dari pengadilan.

“Mohon maaf, Mas, kami belum menerima informasi resmi dari pengadilan atau instansi lain. Jadi, kami belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut,” jelasnya. (Bambang)

Comment