News Satu, Probolinggo, Rabu 14 Juni 2022- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bersama pemerintah, DPR RI dan penyelenggara lainnya seperti Bawaslu, DKPP telah menyepakati pelaksanaan pemilu 2024 pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sesuai pasal 167 ayat 6 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kemudian surat dinas nomor 443 /PP.06- SD/09/2022.KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi, Kota/kabupaten Probolinggo untuk menyaksikan bersama acara peluncuran Tahapan pemilu 2024 secara zoom dengan mengundang Walikota Probolinggo, Forkopimda, partai politik Parlemen dan non Parlemen, PN, Ormas, Ormawa, OKP dan OPD yang berkaitan dengan pemilu. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPU kota Probolinggo.
Ketua Partai Hanura kota Probolinggo, Dedy saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya diundang KPU Kota Probolinggo dalam acara peluncuran tahapan pemilu 2024.
“Ya benar saya kesini untuk menyaksikan peluncuran tahapan pemilu 2024,” katanya.
Secara terpisah Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, Acara peluncuran tahapan pemilu 2024 sebagai penanda tahapan pemilu sudah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan KPU RI dengan peraturan nomor 3 tahun 2022.
“Dengan adanya peluncuran tahapan ini sebagai penanda bahwa tahapan program sesuai dengan jadwal yang ditentukan melalui KPU peraturan nomer 3 tahun 2022 bahwa tahapan sudah dilaksanakan. Tepat 20 bulan terhitung sejak 14 Februari 2024. Yang terdekat kita melakukan rapat koordinasi persiapan, penyusunan beberapa regulasi oleh KPU RI dan kita tinggal meneruskan,” paparnya.
Pada tanggal 29 Juli nanti, lanjut Hudri, akan memasuki tahapan pendaftaran partai politik yang berlangsung hingga bulan Desember untuk penetapan partai politik tersebut.
“Kami sangat berharap masyarakat dan termasuk teman-teman media turut mensupport dan menyampaikan hal-hal yang diperlukan untuk bisa dijadikan sebagai referensi bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Lebih-lebih nanti pada saat pemungutan. Semua tahapan pemilu masyarakat boleh terlibat sebagai apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat. Mulai dari calon legislatif, Badan edhoc, jadi tim sukses, pengurus partai politik dan seterusnya. Yang penting masyarakat turut serta mengawasi apabila terjadi pelanggaran saat berkampanye dan memberikan informasi kepada Bawaslu tentunya,” pungkasnya. (Bambang)