KPU Kota Probolinggo Menampung Usulan Masyarakat

Spread the love

News Satu, Probolinggo, Rabu 28 Juni 2023- Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada saat ini menampung usulan dari masyarakat dalam rangka persiapan rumusan kebijakan saat pemungutan suara dan penghitungan di pemilu serentak 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan saat acara Diskusi Kelompok Terarah yang di hadiri pihak terkait diantaranya, perwakilan Bakesbangpol, Bawaslu, PPK, Bapilu Partai Politik dan Pemantau Pemilu se-Kota Probolinggo, di gedung serbaguna Bale Hinggil.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dikala pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Wali Kota Probolinggo Jadi Imam Shalat Dzuhur

Sejumlah peserta dan perwakilan parpol yang hadir saat itu, memberikan masukan terhadap pihak KPU sebagai penyelenggara agar saat pemungutan dan penghitungan suara perlu adanya peningkatan kualitas SDM meliputi petugas/penyelenggara Pemilu di TPS, saksi Parpol atau calon peserta Pemilu, pemantau dan masyarakat.

Ia memberikan gambaran saat pelaksanaan Pemilu 2019 kemarin sebagai momen pelaksanaan pemilu serentak yang pertama kali dilakukan pihak KPU.

“Ini sebagai evaluasi kepada pihak masyarakat maupun pihak parpol sebagai peserta pemilu nantinya,” katanya, Rabu (28/6/2023).

Radfan menjelaskan bahwa pihak KPURI berencana melakukan perhitungan suara dengan sistem dua panel. Seperti penggunaan SIREKAP yaitu Sarana teknologi informasi pernah diterapkan pemilu pilkada tahun 2020 kemarin, walaupun cara itu hanya sebagai sarana pembantu saja.

Baca Juga :  Timses Capres 01 dan 02 Saling Klaim Kemenangan di Probolinggo

Forum diskusi tersebut pihak KPU hanya ingin mengetahui tanggapan dari peserta dan masyarakat soal SIREKAP apa masih diperlukan sebagai alat bantu atau sebaliknya menjadi alat utama dalam rekapitulasi dan penghitungan hasil pemungutan suara di pemilu 2024 nantinya.

“Hasil masukkan diskusi tadi, peserta mengusulkan rekapitulasi digital tetap dilakukan tetapi tidak menghilangkan sistem manual yang telah lama dilakukan, lantaran masih ada sebagian SDMnya belum terbiasa dengan digital itu,” tandasnya.

Perlu diketahui hasil diskusi nantinya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur yang kemudian direkapitulasi  menjadi pertimbangan KPU RI dalam menyusun rancangan PKPU untuk pemungutan dan penghitungan suara, paling lambat pada Rabu (28/06/2023). (Bambang)

Komentar