News Satu, Probolinggo, Sabtu 21 Maret 2020- Pemuda berinisial IAP, 18th, warga Dusun Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.jawa timur menyetubuhi rekan kerjanya yang saat itu dalam keadaan pingsan.
Pekerja Sales di perusahaan alat elektronik ini memendam nafsu terhadap DN (19) warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku melancarkan aksinya saat korban di rumah kontrakannya di Jl. Ir Juanda GG Mawar Merah, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Sebelumnya tersangka hendak menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinan perusahaannya pada Senin (16/03/2020). Namun surat tugas untuknya dipegang oleh tiga teman perempuannya yang salah satunya merupakan korban. Tak butuh waktu lama, tersangka datang ke rumah kontrakan itu untuk mengambil surat tugas.
Begitu sampai di kontrakan, kedua teman korban sudah berangkat kerja dan korban sendirian. Tersangka mencoba mengetuk pintu namun tak ada jawaban. Selanjutnya mencoba melihat situasi melalui jendela. Ternyata dari jendela terlihat korban tergeletak tak sadarkan diri. Korban yang memang memiliki penyakit anemia ini pingsan di depan kamarnya.
Tersangka kemudian masuk melalui pintu yang tak dikunci. Melihat korban pingsan, tersangka membopong korban ke kamar. Bukannya menolong di kamar, tersangka melucuti pakaian korban kemudian memperkosanya.
“Saya raba mulai pipi, alat vital dan melakukan hubungan intim. Setelah itu saya pergi lagi ke kantor,” terangnya.
Usai sadar dari pingsannya, korban curiga karena pakaian dalam korban tak terpasang dengan benar. Ia juga merasakan kesakitan pada organ intimnya. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan perusahaannya.
Oleh pimpinan perusahaannya, ia disarankan melaporkan kejadian ke Mapolresta Probolinggo. Mendengar laporan tersebut, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, mengamankan pelaku di kantor kerjanya.
AKP Nanang Fendi Dwi Susanto, Kasatreskrim Polresta Probolinggo mengatakan, pelaku sempat berniat menghilangkan jejak dengan memakaikan kembali pakaian korban dan menghilangkan bekas spremanya dengan tisu.
“Setelah berhasil menangkap pelaku kami menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, celana yang dipakai pelaku serta beberapa tisu bekas yang ia pakai,” katanya, Sabtu (21/3/2020).
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang perbuatan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dalam kondisi korban pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Bambang)
Comment