News Satu, Probolinggo, Selasa 10 Oktober 2023- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak main-main dan meminta transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi di setiap tahapan penanganan perkara.
Ketua LSM LIRA kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, tanggung jawab anggota penyidik kasus korupsi bukan hanya kepada pimpinan institusi penegak hukum, tapi juga terhadap masyarakat.
“Jadi jangan main-main. Masyarakat ini selalu menunggu perkembangan perkara-perkara dugaan korupsi yang ditangani APH,” katanya, Selasa (10/10/2023).
Lanjut Samsudin, jika memang tidak ditemukan cukup bukti, atau bahkan perkaranya dihentikan, maka APH harus mengumumkan kepada publik.
“Jadi selain masyarakat tahu perkembangan penyelidikan sejauh mana, baik pengadu maupun yang diadukan juga sama-sama mendapat kepastian hukum,” tandasnya.
Sementara info yang beredar saat ini Pemkab Probolinggo, kembali diterjang dua kasus dugaan penyelewengan anggaran. Pertama pada penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dan dugaan kebocoran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah Puskesmas, di tahun 2020 hingga 2022.
Selanjutnya dua kasus itu ditangani dua institusi berbeda. DBHCHT diselidiki Kejaksaan Negeri Kraksaan, Probolinggo, sedangkan BOK ditangani Polda Jatim.
“Kalau memang ditemukan cukup bukti, Kejaksaan Kraksaan, dan Polda Jatim, harus tuntaskan dua kasus itu. Jangan ada lagi kesan APH mandul seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya kepada awak media
Soal partisipasi masyarakat dalam monitoring perkara korupsi, urai Samsudin, penting dilakukan. Tidak saja sebagai implementasi UU Pemberantasan korupsi, namun juga untuk mendorong kinerja penegak hukum supaya lebih maksimal.
“Kecuali tentang alat bukti, identitas saksi, informan, pengungkapan pelaku serta strategi dan pengembangan investigasi selama tahap penyelidikan, silahkan dirahasiakan. Karena sangat menentukan keberhasilan proses hukum,” tukasnya.
“Aparat penegak hukum jangan terkesan paranoid atas keterbukaan informasi. Karena menutup seluruh proses tahapan penanganan perkara akan mengeliminir peran serta masyarakat dalam penegakan hukum. Tentu situasi ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus lebih aktif karena situasi yang demikian akan membuat kinerja aparat penegak hukum
semakin tak terukur akibat lemahnya pengawasan dari publik,” ringkasnya.
Dorongan menyelesaikan kasus DBHCHT, dan BOK, juga disampaikan PC PMII Probolinggo. Organisasi kemahasiswaan itu mendesak, Kejaksaan dan Polda Jatim, serius dalam penuntasan kasus dimaksud.
“Kami berharap pihak APH bisa mengusut secara tuntas dan terbuka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Agar penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemkab Probolinggo, tidak terulang kembali,” ujar Ketua PC PMII Probolinggo, Abu Rizal Hakim.
Sementara, Kasi Intel, Kejari Kraksaan Probolinggo, Irfano, mengatakan, penanganan kasus DBHCHT menjadi domain penyidik pada Unit Pidana Khusus.
“Nanti kami antar anda menghadap bagian pidana khusus. Soal perkembangan penanganan kasus DBHCHT, bisa ditanyakan langsung ke bagian itu,” pungkasnya. (Bambang)
Komentar