News Satu, Probolinggo, Kamis 13 April 2023- Bupati Probolinggo, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 700/344/426.70/2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya bagi seluruh jajaran OPD di lingkungan pemkab setempat.
Plt Bupati sekaligus Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. H. A Timbul Prihanjoko mengingatkan kepada semua para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada hari raya idul fitri 1444 H, (2023) mengingatkan agar tidak menggunakan fasilitas mobil dinas (mobdin) untuk mudik di waktu Lebaran.
“Jadi pada saat lebaran nanti, tidak boleh memakai kendaraan dinas atau plat merah,” katanya, Kamis (13/4/2023).
Lanjut A Timbul Prihanjoko, himbauan itu sudah tercantum dalam surat edaran yang menjelaskan bahwa selama Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Idul Fitri 1444 H tanggal 19 sampai 25 April 2023, mobdin Kabupaten Probolinggo akan di parker.
“Nanti semua kendaraan akan di parker dan tidak boleh di pakai,” tandasnya.
Timbul Prihanjoko menegaskan kebijakan ini hanya mengantipasi dan menghindari adanya penyalahgunaan Mobdin itu selama hari cuti nasional atau lebaran idul fitri.
“Dilarang gunakan kepentingan pribadi maupun pulang kampung,” tegasnya.
Ia membolehkan menggunakan Mobdin itu hanya untuk urusan pelayanan publik.
“Kami kecualikan untuk urusan pelayanan publik selama cuti masih boleh memanfaatkan kendaraan dinas. Misalnya operasional medis, Dishub dan Satpol PP yang sifatnya untuk pengamanan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar semua pejabat dan ASN Pemkab Probolinggo mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan selama Cuti Nasional itu.
“Saya harap semua ASN mematuhi kebijakan ini, sehingga penggunaan mobdin sesuai aturan dan tidak disalahgunakan selama cuti bersama. Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” pungkasnya. (Bambang)