HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

Pemkot Probolinggo Wajibkan Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah

×

Pemkot Probolinggo Wajibkan Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini
Pemkot Probolinggo Wajibkan Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah
Pemkot Probolinggo Wajibkan Kibarkan Bendera Merah Putih di Depan Rumah

News Satu, Probolinggo, Senin 2 Agustus 2021- Menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia, Warga kota Probolinggo diwajibkan untuk mengibarkan berdera merah putih baik itu di masjid, mushollah, sekolah, maupun di depan rumah masing-masing warga. Hal itu di imbau melalui pengeras suara disetiap desa di kota Probolinggo, yang meyerukan agar semua warga mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh yakni dari 1 Agustus sampai 31 Agustus 2021.

Seperti halnya di RW 1 Jrebenglor, kecamatan Kedupok, kota Probolinggo, warga setempat secara serentak melaksanakan himbauan dari ketua RW 1, dalam hal mengibarkan bendera merah putih didepan rumah masing-masing dalam rangka menyambut dirgahayu RI ke-76 tahun.

“Surat edaran dari pemerintah untuk kibarkan bendera merah putih selama 1 bulan Agustus sambut HUT RI ke 76 th,” ujar Rusmini selaku Ketua RW 1, Senin (2/8/2021).

Sementara dari pantauan reporter Newssatu.com, semua kelurahan maupun perkantoran sudah mempersiapkan atau melakukan dari sebelumnya. Dalam masa pandemi ini, semangat juang tetap bergelora untuk meluapkan rasa cinta masyarakat terhadap negeri, walaupun pandemi covid-19 belum usai mereka tetap antusias untuk menyambut hari jadi kemerdekaan bangsanya yang ke-76 tahun.(Bambang)

Comment