News Satu, Probolinggo, Selasa 4 April 2023- Polres Probolinggo, Jawa Timur, menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu asala Pasuruan di Desa Resongo. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika seberat 34,12 gram.
Penangkapan RW berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Kemudian petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya, dan kami langsung melakukan penggrebekan dan menangkap tersangka RW,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi, Selasa (4/4/2023).
Selain mengamankan tersangka RW, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) paket klip sabu seberat 28,29 gram, enam plastik klip kecil berisi 4,22 gram, enam plastik klip kecil seberat 1,61 gram, beberapa plastik klip pembungkus sabu, satu pipet kaca, satu alat hisap sabu, tiga buah korek dan 1 buah sedotan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Pandaan Kabupaten Pasuruan.
“Saat ini tersangka masih kami proses dan terus akan kami kembangkan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati,”pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan tentang adanya tindak pidana kejahatan maupun peredaran narkoba, bisa langsung melaporkan di program Halo Pak Kapolres melalui nomor Whatsapp (085336338838). (Bambang)