News Satu, Probolinggo, Rabu 16 Maret 2022- Penataan kawasan kelurahan Mayangan kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, bertujuan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup di kawasan pesisir pantai Mayangan yang masih belum maksimal. Pasalnya, masih ditemukan aktifitas pengurukan sampah di pesisir pantai yang seharusnya sudah dilarang.
Fakta ini diungkapkan oleh Posma PH Simanjuntak, salah satu peserta dalam Seminar Coaching Clinik Kawasan Mayangan kemarin (9/3) yang berlangsung melalui Zoom meeting.
Menurut PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur, OSP 4 Jawa Timur Bapak Posma Partogi H. Simanjuntak, dalam pekerjaan penataan lingkungan salah satu hal yang penting adalah membangun Sumber Daya Manusia. Bagaimana merubah kebiasaan masyarakat salah satunya dalam pembuangan sampah agar tidak merusak lingkungan.
“Seperti sama-sama kita lihat kemarin, saat kita datang ke lapangan kemarin justru pengurukan sampah masih terjadi disana. Kita harus kompak dari pusat, OPD dan masyarakat untuk pengawasan lingkungan,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
“Pekerjaan rumah kita sebenarnya antara DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dengan Satpol PP saling berkoordinasi, kondisi yang tidak teratur saat ini agar tidak berkembang menjadi semakin tidak teratur. Saat proses desain selama dua tahun terakhir kondisi lapangan berubah, bukannya berubah baik tapi menjadi buruk,” sambungnya.
Bapak Posma, menambahkan bahwa dengan master plan ini tidak hanya menyusun master plan kawasan saja, tapi menjaga agar kualitas lingkungan tidak semakin bertambah buruk.
“Dengan master plan menjaga kualitas lingkungan,” tutupnya.
Sementara itu, secara terpisah Abdul Kholik, kepala bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, PUPR kota Probolinggo, memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam program penataan kawasan Mayangan.
“Kami tetap berkomitmen untuk mengawal penataan kawasan Mayangan. Jika dibiarkan seperti itu (Kondisi kumuh), anak cucu kita tidak akan punya pantai. Tertutup oleh perkampungan. Maka kita harus menghentikan proses pengurukan pantai dengan sampah,” tandasnya.
Kholik menjelaskan bahwa pemasangan larangan pengurukan sampah di pesisr pantai telah dilakukan. Selanjutnya akan ditingkatkan dengan operasi terpadu di Mayangan yang melibatkan OPD terkait seperti Satpol PP untuk menindak orang-orang yang masih melakukan pengurukan sampah.
“Yang cukup sulit dilakukan adalah merubah kebiasan warga sehingga perlu dilakukan operasi penertiban. Contohnya seperti pembangunan trotoar di beberapa lokasi di Mayangan malah dijadikan tempat menjemur ikan, dijadikan tempat jemur Kasur bahkan parkir mobil,” paparnya.
Kholik menambahkan bahwa seharusnya di masyarakat ada perubahan perilaku. Dimana ketika ada orang atau warga yang membuang sampah di pesisir pantai akan menjadi musuh masyarakat. Perlahan tapi pasti, perubahan perilaku seperti ini yang harus mulai dilakukan oleh warga Mayangan saat ini.
“Sejauh ini proses penataan kawasan Mayangan disepakati dengan 2 tahap yaitu tahap pertama Penataan Permukiman yang telah berjalan dengan anggaran dari World Bank Rp 19 Miliar, kemudian dilelang menjadi Rp 15 M. Tahap kedua adalah penataan skala kawasan,” tegasnya.(Bambang)
Komentar