News Satu, Probolinggo, Sabtu 11 Maret 2023- Satpol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur, melarang atau himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di Alun-alun.
Himbauan atau larangan tersebut di umumkan melalui surat peringatan dan Baner atau Baliho dalam yang isinya melarang pedagang berjualan di trotoar Alun – alun Kota Probolinggo “Dilarang Berjualan di Area Ini”. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011.
Rozak salah satu PKL mengatakan bahwa himbauan itu dilakukan pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Satpol PP, setelah Pujasera di Alun-alun diresmikan.
“Ada peresmian Pujasera mas, dan juga ada larangan yang berupa surat serta baliho yang melarang PKL berjualan di Trotoar Alun-alun Kota Probolinggo,” katanya, Sabtu (11/3/2023).
Meskipun terpasang himbauan larangan, sebagian para PKL masih tetap berjualan di sekitar Alun-alun Kota Probolinggo.
Sebelumnya, Pemkot Probolinggo telah melakukan relokasi terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun, untuk menempati teras Pujasera di sisi timur Alun-alun itu. (Bambang)