News Satu, Probolinggo, Senin 26 Februari 2024- Polemik Pemecatan Lutvi Setiawan (32) seorang Satuan Petuggas Keamanan (Satpam) PT Amak Firdaus Utomo (AFU) Perusahaan yang bergerak dibidang asbes, atap gelombang dan batu bata ringan di wilayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Satpam PT AFU yang dipecat ini, tinggal di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akan mengadu ke DPRD setempat lantaran dirinya di pecat dan tidak bekerja di pabrik itu lagi .
Atas tindakan PHK yang dinyatakan sepihak tersebut, Lutvi begitu biasa dipanggil, akan mengadu ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Jawa Timur.
“Saya mengadukan pemecatan sepihak ini ke DPRD dan Disnaker,” katanya, Senin (26/2/2024).
Lutvi yang mengaku bekerja di pabrik yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probbolinggo, Jawa Timur ini, berterus terang terkejut saat mendengar informasi dirinya diberhentikan.
Ketika menuju tempat kerjanya ,Lutfi mengakui bahwa dirinya sudah diberhentikan menjadi satpam di pabrik tersebut.Kabar itu setelah diberitahu teman kerjanya ditambah dengan bukti sebuah tulisan yang di tempel di kaca pos satpam tempat kerjanya.
Bunyinya, Instruksi dari bapak pimpinan PT Amak Firdaus Utomo Ir. H. AAA Rudiyanto MM. Bahwa saudara Lutfi Eko S. tidak boleh masuk
Lutvi juga diperlihatkan surat pemberitahuan pemberhentian dari perusahaan outsorching (Perusahaan pihak ketiga) Surat tertanggal 19 Sebruari 2024 tersebut isinya, terhitung mulai 21 Februari 2024 Lutvi diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Satpam.
“Enggak tahu kenapa surat itu tidak sampai atau tidak dikirim ke saya. Saya tahunya surat itu si pos satpam. Saya diberhentikan karena mangkir lima hari tanpa izin,” tandasnya.
Padahal menurut Lutvi, dirinya telah mengirim surat permintaan dispensasi dari KPU setempat. Karena selama tiga hari, dirinya menjadi petugas KPPS di TPS 1, Kelurahan Mangunharjo.
“Saya sakit 2 hari usai pelaksanaan pileg dan pilpres, Lutvi tidak masuk kerja 2 hari,” ungkapnya.
Sementara menurut keterangan pimpinan dari pihak ketiga PT Harta Kencana abadi bernama Gianto menyampaikan dari laporan pihak pabrik PT AFU bahwa Lutfi memang sering tidak masuk kerja dengan bukti absensi pihak pabrik PT AFU,sedangkan bukti dilapangan sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
“Absennya sering tidak masuk kerja mas,” ujarnya.
Ia mempersilahkan eks satpam itu melaporkan ke DPRD atau Disnaker setempat.
“Itu hak dia,lapor ke DPRD atau Disnaker ,sedangkan untuk pemecatannya itu kewenangan Pabrik PT AFU ,kita hanya pihak ketiga,” pungkasnya. (Bambang)