News Satu, Probolinggo, Jumat 15 Januari 2021- Beredarnya video di medsos maraknya kendaraan truk yang biasa diberi nama Truk Oleng (Bergoyang), yang meresahkan masyarakat terutama di jalan pantura yang bermuatan cabai dan dihiasi pernak pernik lampu kendaraan, langsung mendapatkan respon dari Satlantas Polres Probolinggo, Jawa Timur. Bahkan, 4 truk oleng tersebut langsung diamankan jajaran.
Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Purwanto Sigit Raharjo mengatakan, jajarannya melakukan kegiatan rutin penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas, sehingga bisa mengamankan 4 truk bersama sopirnya di jalur pantura kabupaten Probolinggo, dengan nopol kendaraan N 8049 TK, N 9132 UN, AD 1495 HN dan M 8146 UH.
“4 Truk Oleng dengan kecepatan tinggi yang kemungkinan mengakibatkan laka lantas sudah kami amankan, semuanya dari wilayah probolinggo, Situbondo dan Madura, semuanya bermuatan cabai,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).
Penilangan terhadap ke 4 truk oleng tersebut dilakukan berdasarkan pasal 283 Undang – Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan penjara selama 1 bulan, dan denda Rp 750 ribu. Selain itu, ,mereka juga dikenakan pasal 297 yakni Berbalapan dengan kurungan 1 tahun denda Rp 3 juta rupiah.
“Kami bersama jajaran Satlantas Polres Probolinggo bersama jajaran lainnya setiap hari akan lakukan kegiatan rutin penegakan hukum di jalan pantura, sehingga tidak ada lagi komunitas yang membahayakan lalu lintas, termasuk pembuat videonya,” pungkasnya. (Bambang)
Komentar