HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Polres Probolinggo Kota Menangkap Pelaku Begal Penyiram Air Cabai

×

Polres Probolinggo Kota Menangkap Pelaku Begal Penyiram Air Cabai

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota Menangkap Pelaku Begal Penyiram Air Cabai
Polres Probolinggo Kota Menangkap Pelaku Begal Penyiram Air Cabai

Sehari pasca kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Tim penyidik dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penyelidikan.

“Kami langsung menangkap salah satu pelakunya yakni RA (21), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan tersangka RA mengaku melakukan aksinya bersama JNL yang kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RA dengan JNL merupakan teman di Sidoarjo untuk mencari kerja.

Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo.

“Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang,” urai Zainullah.

Lantas, korban mengiyakan permintaan pelaku dan mengantar langsung dengan tujuan ke Lumajang.

“Ya, korban mengiyakan dan sepakat order diluar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban, sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA,” lanjutnya.

Kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku, namun tidak ada yang berani menyanggupi. Hingga akhirnya, ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli dengan janjian bertemu di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan.

“Akan tetapi ditunggu-tunggu hingga cukup lama. Pembeli mobil tak kunjung datang hingga akhirnya, pelaku meninggalkan mobil curian di halaman parkiran RSUD Waluyo Jati karena merasa ketakutan,” ungkapnya.

Dari penemuan mobil korban yang ditinggalkan di RSUD Waluyo Jatim Kraksan, Polisi berhasil mengungkap kasus begal dengan penyiraman air cabai.

“Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)

Comment