News Satu. Probolinggo, Senin 8 Juni 2020- ZA (22) dan IRS (27) warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Keduanya diduga telah melakukan pencurian burung murai batu milik Moh Totok (36) warga jl Serayu Perum Klaster Serayu Kelurahan Jrebenglor, Kecamatan Kedupok kota Probolinggo.
Burung Murai batu milik Moh Totok sudah sering juara disetiap perlombaan dan memiliki piagam juara, nama burungnya bernama Buldoser. Tak ayal menjadi incaran setiap orang untuk memilikinya, tak terkecuali bagi kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono menerangkan, terungkapnya kasus pencurian burung ini, berawal saat tersangka ZA menjual barang curiannya kepada Heru seharga Rp 1.700.000. kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran.
“Kami langsung tankapa tersangka ZA,” katanya, Senin (8/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan hasil dari penjualan buruang curian tersebut dibagi dua dengan IRS yang diduga kuat ikut andil dalam aksi pencurian di rumah Totok, yakni ZA mendapatkan Rp 900 ribu, dan IRS mendapatkan Rp 800 ribu.
“Lalu kami tangkap IRS,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Proboliinggo Kota, dan bakal dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)