News Satu, Probolinggo, Sabtu 19 Februari 2022- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, lakukan penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan bupati Probolinggo (Hj Puput Tantriana Sari) dan H Hasan Aminuddin, mantan anggota DPRRI terus dilakukan oleh KPK.
Selain itu KPK lakukan pengecekan sejumlah aset milik mantan bupati beserta milik suaminya. Dari aset bergerak dan tidak bergerak yang berlokasi di kota maupun kabupaten Probolinggo. Diprediksi berjumlah sebesar Rp 7 Milyar.
Dari data yang terhimpun, KPK selain menyita aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di kelurahan Sukabumi, kecamatan Mayangan, kota Probolinggo. Dan 3 bidang tanah berlokasi di desa Karangren, kecamatan Krejengan, kabupaten Probolinggo. Serta 1 bidang tanah berlokasi desa Alaskandang, kecamatan Besuk, 1 bidang tanah lokasi desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
“Kemarin hari jumat ada tim KPK masuk kerumah mantan Bupati Probolinggo dan pasang plang bertulisan disita,” ujar Imam, warga setempat.
Imam menegaskan, dirinya tidak tahu persis berapa jumlah petugas KPK dan Polisi yang memasuki rumah Puput Tantriana Sari yang berlokasi di Jl Mansyur, kelurahan Sukabumi, kecamatan Mayangan, kota Probolinggo.
“Saya gak tahu persis. Berapa jumlah petugas KPK dan Polisi yang masuk rumah bupati,” tegasnya, Sabtu (19/2/2022).
Saat berita ini diangkat, tampak suasana rumah bupati Probolinggo itu sepi tanpa ada petugas yang berjaga hanya terdapat plang ” Disita” terpasang di tembok depan dekat pintu gerbang rumah Bupati Probolinggo.(Bambang)
Komentar