Samsat Probolinggo Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda

News Satu, Probolinggo, Selasa 14 September 2021- Kebijakan Gubernur Jawa Timur soal kebijakan yang terapkan dalam hal memberikan diskon pajak 10 persen hingga 20 persen untuk kendaraan roda dua dan empat tampaknya disambut dengan baik oleh petugas kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, maupun masyakat kota Probolinggo secara umum.

Selain memberikan diskon pajak (WP), pihaknya juga menghapus sanksi denda keterlambatan pajak, BBN (Bebas Balik Nama) ditambah dan undian umroh bagi 15 orang yang dinyatakan pajak.

“Tanggal 9 september sampai 9 desember mendatang ibu gubernur jatim berikan program pemutihan dan insentif pajak daerah bagi warga jawa timur, khusus pemutihan bebas denda PKB dan BBNKB bebas BBN, insentif pajak diskon 10 persen bagi mobil dan 20 persen bagi motor,” ucapnya kepala PDPP Samsat Kraksan, Indro Wicaksono, Selasa (14/9/2021).

Ia menambahkan, bahwa Program pemutihan ini sangat berguna ataupun membantu bagi masyarakat kota Probolinggo, sebab program ini dapat dinikmati baik dalam kemudahan pelayanannya maupun penghapusan sanksi yang diberikan. sehingga bagi pihak yang telat bayar pajak bisa mambayar tanpa membayar denda, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini yang kadar ekonomi masyarakat semakin menurun.

“Program pemutihan dan insentif pajak dapat dinikmati masyarakat serta kemudahan pelayanan bagi wajib pajak, pelayanan super cepat tanpa nunggu lama serta prosesnya cukup mudah,” tutupnya.(Bambang)

Komentar