Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Amankan 28 Tersangka

News Satu, Probolinggo, Senin 25 April 2022- Polresta Probolinggo ungkap kasus narkoba jenis Sabu dan peredaran farmasi tanpa ijin. Dari bulan Januari hingga awal April tahun 2022, polresta Probolinggo berhasil mengungkap 21 perkara, kasus narkotika 14 dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa ijin ada 7 perkara. Dari 21 perkara ini, jumlah tersangka yang telah di amankan sebanyak 28 tersangka, berdasar rilis hari ini Senin (25/4/2022), ada 26 tersangka dan 2 tersangka sudah masuk tahap 2 di kejaksaan.

Dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Narkoba, AKP Joko Murdiyanto di halaman mapolresta Probolinggo.

AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan bahwa “Sejak bulan Januari hingga awal April 2022 kita mengungkap 21 perkara, Yakni kasus narkotika 14 dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa ijin ada 7 perkara. Dari 21 perkara ini jumlah tersangka yang telah kita amankan ada sebanyak 28 orang. Untuk rilis hari ini ada 26 tersangka karena 2 tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan,” ujarnya, Senin (25/4/2022).

AKBP Wadi Sabani menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang diamankan sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu dan 5.026 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro. Hasil penyelidikan wilayah edar dari Malang, Pasuruan, Kota/ Kabupaten Probolinggo dan Surabaya.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk 3 tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna yakni pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009. Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan terkait edar farmasi yang edar tanpa ijin,” ungkapnya.

Pelaku menerima ancaman hukuman untuk tindak pidana narkotika untuk pengedar paling rendah 4 tahun, maksimal ancaman hukuman mati dan untuk penguna 4 tahun. Sementara, untuk ijin farmasi undang-undang kesehatan ancaman maksimal 15 tahun.

Kapolresta Probolinggo ini menghimbau kepada masyarakat dan orang tua serta awak media untuk membantu publikasikan ke media cetak, online dan elektronik untuk memberikan edukasi dan sosialisasi soal bahayanya barang narkotika itu.

“Saya menghimbau ke Masyarakat di momen bulan Ramadhan dan idul fitri ini jangan dirusak oleh penyalahgunaan narkotika. Kepada orang tua, masyarakat, awak media tolong sosialisasikan, agar menjaga putra-putrinya tidak terjerumus Narkotika. Yang sudah terlanjur mari kita sama – sama perbaiki agar mereka tidak menggunakan narkotika lagi. Semoga kedepan hidup dengan normal tidak tergantung pada narkotika,” tutupnya.(Bambang) 

Komentar