HEADLINENEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Sidang Lanjutan 3 Vendor Gugat PT KTI Probolinggo Dilakukan Mediasi

×

Sidang Lanjutan 3 Vendor Gugat PT KTI Probolinggo Dilakukan Mediasi

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan 3 Vendor Gugat PT KTI Probolinggo Dilakukan Mediasi
Sidang Lanjutan 3 Vendor Gugat PT KTI Probolinggo Dilakukan Mediasi

News Satu, Probolinggo, Rabu 27 April 2022- Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kembali gelar sidang kedua soal perselisihan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Kota Probolinggo digugat mantan perusahaan patner (CV Solehati, Bangun Mandiri (SBM), CV Globalindo Utama dan CV Goudan). Namun hasil sidang tersebut dilanjutkan dengan mediasi di Pengadilan Negeri kota Probolinggo, Rabu (27/4/2022).

Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Boedi Haryantho sebagai hakim ketua dan hakim anggota, Boy Jefry Paulus dan Rifin Nurhakim Sahetapi tetap memimpin acara persidangan itu. Namun untuk sidang mediasi diserahkan ke petugas mediator Pengadilan Negeri kota Probolinggo.

“Apabila dilakukan mediasi di luar Pengadilan Negeri maka biaya ditanggung pihak tergugat dan penggugat. Sebaliknya apabila dilakukan disini Pengadilan Negeri tidak ada biaya tetapi waktunya ditentukan pihak PN,” jelas Hakim Ketua, Boedi Haryanto.

Usai sidang, salah seorang kuasa hukum penggugat, Dhika mengatakan, Pertemuan kedua belah pihak lakukan mediasi belum ada hasil dan akan dilanjutkan lagi pada Kamis, (12/5/2022) mendatang.

“Belum ada hasil. Masih meminta keterangan kepada narsum pihak tergugat dan penggugat. Sidang mediasi dilanjutkan pada 12 Mei 2022. Dikarenakan adanya cuti panjang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,” singkatnya.(Bambang)

Comment