News Satu, Probolinggo, Senin 6 April 2020- Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mewajibkan RT melaporkan warganya yang baru datang dari luar kota. Seperti yang dilakukan RT 2/RW 2, Desa Kalisalam yang melaporkan warganya yang baru datang dari luar kota.
Bu Kikis Ketua RT2 RW2 Desa Kalisalam mengatakan bahwa dirinya melaporkan warganya yang baru datang dari jakarta untuk diperiksa dan isolasi oleh satgas covid 19.
“Kami dapat laporan dari warga setempat adanya warga baru datang dari jakarta udah 3 hari lamanya dan tidak pernah kepuskesmas,” ujarnya, Senin (6/4/2020).
Lanjutnya, setelah menerima laporan darinya, tim Covid-19 langsung datang ke Desanya dan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Saat ini tim medis sudah turun kelapangan untuk diperiksa dan lakukan penyemprotan disinfektan dirumah Cahya janda anak satu tersebut,” imbuhnya.
Secara terpisah Nasa DT bidan Puskesmas Kalisalam menjelaskan bahwa warga yang baru datang tersebut masih menjalani pemeriksaan dan sudah di isolasi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan isolasi,” katanya.
Isolasi yang dilakukan kepada warga yang baru datang tersebut akan dilakukan selama 14 hari. Namun jika ada tanda-tanda atau positif terserang virus corona atau Covid-19, maka akan langsung dilakukan karantina.
“Kami menghimbau kepada warga untuk segera melaporkan ke Satgas Covid-19. Sehingga, kita bisa mencegah penyebaran virus corona,” himbaunya. (Bambang)