News Satu, Probolinggo, Kamis 15 Februari 2018- Tolak MD3 Aktivis GMNI Pobolinggo, Jawa Timur, memberikan Kartu Merah kepada Anggota DPR. Hal itu dilakukan karena disahkannya revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang di dalamnya memuat Pasal imunitas anggota DPR.
Dimana kewenangan lebih MKD dan soal pemanggilan paksa dalam rapat DPR yang membuat polemik rupanya memancing reaksi masyarakat. Bahkan DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menolak Undang-Undang MD3 dan memberikan kartu merah pada anggoat DPR.
“Salah satu yang disorot adalah pasal yang dianggap kontroversi tentang siapa saja yang bisa dikriminalkan bagi penghina DPR,” kata Yada Arianto, Sekjen DPC GMNI Probolinggo, Kamis (15/2/2018).
Ia mengatakan, tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
“Ketiga pasal tambahan tersebut benar-benar membuktikan jika DPR sebuah lembaga yang kebal hukum dan anti kritik,” tandasnya.
Oleh karena itu DPC GMNI Probolinggo mendukung petisi yang tergabung dalam koalisi MD3 untuk mengajukan pada Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang atau PERPPU agar UU MD3 kembali dikoreksi.
“Sebab dengan MD3 oleh DPRD ini sama saja melambangkan mundurnya Demokrati di Negara Indonesia ini, dan DPR tak ubahnya menjadi lembaga monster yang kebal dan anti kritik” pungkas mahasiswa Universitas Panca Marga Probolinggo ini. (Bambang)
Komentar