Wacana Penutupan Tempat Hiburan di Probolinggo Pro Kontra

News Satu, Probolinggo, Sabtu 2 Februari 2019 – Komentar Majelis Ulama (MUI) Kota Probolinggo, Jawa Timur di salah satu media yang mendesak agar tempat hiburan malam ditutup menuai kontroversi.

“Saya bukan tidak setuju tempat hiburan malam di Kota Probolinggo ditutup, monggo-monggo saja,” ujar salah seorang anggota DPRD Kota Probolinggo, Hamid Rusdi kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

Apalagi menurut Rusdi, dilihat dari sisi dampaknya, tempat hiburan memang lebih besar mudaratnya daripada kebaikannya. “Saya akui memang lebih besar mudaratnya daripada target PAD-nya,” jelas politisi dari partai Gerindra tersebut.

Namun, untuk menutup tempat hiburan malam tersebut, akan berbenturan dengan Undang-undang yang sudah ada.

Hamid Rusdi mengaku lebih setuju jika hanya berupa pengendalian bukan penutupan. Dengan upaya pengendalian tersebut, maka bisa meminimalisir hal-hal yang sifatnya negatif.

Baca Juga :  ABK KL Pulau Kumbang I Meninggal Dunia Di Atas Kapal Layar

“Misalnya, seperti pengunjung tidak boleh memakai pakaian rok mini yang cenderung mengumbar nafsu serta aturan lain yang sifatnya pengendalian,” tandasnya.

Seperti diketahui, Ketua MUI Kota Probolinggo, Nizar Irsyad mendesak Pemkot agar menutup tempat hiburan malam yang ada. Desakan itu karena tempat hiburan malam yang ada dinilai melanggar Perda Nomer 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan. (Bambang)

Komentar