News Satu, Probolinggo, Senin 5 Juli 2021- Linda Djaja,(50) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, merasa ditipu sebesar Rp 2 milyar langsung lapor ke mapolres, sekitar pukul 11.00.wib didampingi kuasa hukumnya Agung Irawan.
Ia mengaku ditipu oleh JS, MA, dan TS, saat transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan jalan WR Supratman, ketika tahun 2019.dengan nilai uang Rp 2. 157 .000. 000.
Kuasa Hukum,Agung Irawan selalu pendamping pelapor mengatakan, Kasus ini sejak tahu 2019, saat pelapor membeli sebidang tanah dan bangunannya seluas 64 meter dan 836 meter persegi berlokasi jl WR Supratman, namun sampai saat ini tidak ada kejelasannya.
“Saya bersama klien saya melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan, sampai detik ini tidak ada etika baik dari terlapor untuk selesaikan kasus ini,” katanya, Senin ( 5/7/2021).
“Kami bersama Klien kami sudah lakukan mediasi namun tidak titik terang dan saat ini ada permasalahan internal keluarga soal tanah tersebut sehingga lakukan langkah ke jalur hukum, ” ringkasnya. Agung Irawan Kuasa hukum Linda.
Sampai berita ini diangkat kasat reskrim polres probolinggo kota AKP Heri Sugiono .belum bisa diminta keterangan soal kasus ini. (Bambang)
Comment