HEADLINENEWSPEMERINTAHANPROBOLINGGOREGIONAL

Warga Probolinggo Keluhkan Aktivitas Galian C

×

Warga Probolinggo Keluhkan Aktivitas Galian C

Sebarkan artikel ini
Warga Probolinggo Keluhkan Aktivitas Galian C
Warga Probolinggo Keluhkan Aktivitas Galian C

News Satu, Probolinggo, Rabu 27 Desember 2023- Warga Probolinggo, Jawa Timur, mengeluhkan aktivitas penambangan atau galian C. Aktivitas penambangan atau Galian C tersebut dinilai merusak lingkungan di Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Rosid salah satu warga setempat mengatakan, bahwa di daerah Kecamatan Wonomerto terdapat banyak tambang yang saat ini masih aktif (Dikelola pengusaha).

“Aktivitas pertambangan ini, sangat meresahkan masyarakat,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, kegiatan tambang yang berada di wilayahnya itu sebagian milik petani dan sebagian kawasan hutan milik Perhutani.

“Lahan yang dijadikan penambangan milik perorangan dan juga ada sebagian kawasan hutan milik perhutani,” tandasnya.

Dirinya mengaku sudah berhenti dari dunia kegiatan pertambangan, karena sebagian lokasi tanah yang digali sudah masuk wilayah Perhutani.

“Ada sekitar 20 hektar lahan yang nota bene milik Perhutani,” tukasnya.

Kegiatan Pengerukan terhadap tanah hutan lindung tersebut, tentu saja menyalahi aturan dan merusak habitat lingkungan. Ironisnya, meski lahan tersebut disinyalir masuk wilayah hutan lindung, namun hingga saat ini keberadaan tambang itu masih beroperasi.

“Sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada tindakan penghentian pengerukan,” ungkapnya.

Diduga kuat penambangan tersebut ada keterlibatan oknum yang membekingi.

“Karena diduga ada oknum yang sampai sekarang tetap bertahan,” ungkap Rosid tidak menyebutkan nama oknum itu.

Sementara, ADM Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Probolinggo, Agus Widodo saat dikonfirmasi membantah jika tambang galian C di daerah Kecamatan Wonomerto, bukan milik Perhutani.

“Itu bukan wilayah KPH, tetapi dibawah naungan Cabang Dinas Kehutanan (CDK),” dalihanya.

Agus Widodo mengaku akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang turut membekingi.

“Saya akan bertindak tegas jika ada oknum Perhutani yang terlibat,” ucapnya.

Menurutnya, kawasan tambang di wilayah Kecamatan Wonomerto memiliki izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang dikeluarkan oleh Kementerian.

“Jadi kita tidak memiliki kewenangan karena pengelolaannya diserahkan kepada kelompok masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, sistem pengelolaan terhadap hutan lindung itu tidak boleh merubah hutan.

“Karena itu tetap melanggar,” pungkasnya. (Bambang)

Comment