HEADLINENASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPURWAKARTA

Diduga Melanggar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot

1847
×

Diduga Melanggar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot

Sebarkan artikel ini
Diduga Melanggar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot
Diduga Melanggar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot

News Satu, Purwakarta, Selasa 14 Mei 2024- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH), dari jabatannya.

Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan internal menemukan indikasi adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa pencopotan ini telah diberlakukan sejak Kamis (9/5/2024). Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh REH.

“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Pemeriksaan internal tersebut dilakukan setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.

Nirwala memastikan bahwa Bea Cukai akan terus menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta dengan segera menetapkan pelaksana harian kepala kantor yang baru.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tandasnya.

Pelaporan terhadap REH dilakukan oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas, yang menilai bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh REH tidak masuk akal.

Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar. Andreas mengungkapkan bahwa angka tersebut tidak masuk akal karena REH diketahui memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.

“Nah, ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak tahu,” kata Andreas. Selain itu, REH diduga memiliki sejumlah aset lain berupa bangunan dan tanah di berbagai daerah yang didaftarkan atas nama saudaranya. “Kami punya datanya,” pungkasnya.

Laporan ke KPK atas dugaan kejanggalan harta kekayaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak DJBC dan KPK masih berlangsung untuk menentukan kebenaran dugaan tersebut dan langkah hukum yang akan diambil.

Dengan pencopotan ini, DJBC dan Kemenkeu menegaskan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi di lingkungan kerja mereka, serta memastikan bahwa pelanggaran seperti ini tidak terjadi di masa mendatang. (Fendi)

Comment